KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Perjuangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tentang kekurangan pembayaran tunjangan/gaji anggota oleh pemerintah daerah (Pemda) yang nilainya mencapai Rp26 miliar rupiah mendapat respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Konkep, Amir Karim, mengatakan soal polemik sisa gaji atau tunjangan anggota BPD Konawe Kepulauan yang tidak dibayarkan oleh Pemda telah di adukan ke DPRD Sultra. Aduan tersebut telah diterima oleh Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Saleh, melalui surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ABPEDNAS Konkep kepada DPRD Prov. Sultra.
“Saya sudah konfirmasi di Staff Komisi 1 DPRD Sultra sudah ada disposisi ketua DPRD dan saya sempat bertemu beberapa anggota Komisi 1 termasuk Pak Sahrul Said selaku Ketua Komisi, Beliau menyampaikan secara pribadi setuju di laksanakan RDP Minggu depan,” kata Amir Karim, di Kendari, Jumat (26/7/2024).
Amir menyatakan bahwa terkait tuntutan anggota BPD ini sebenarnya sudah pernah di sampaikan kepada Pemda dan DPRD Konkep sejak awal Tahun 2023 yang lalu tetapi Pemda Konkep melalui Amrullahselaku Bupati Konkep di duga sengaja mengabaikan norma hukum, dengan tidak mengindahkan keluhan anggota BPD tersebut.
“Bayangkan saja Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang BPD yang di buat dan di tanda tangani sendiri oleh Bupati lalu kemudian dengan berbagai alibi tidak membayar hak-hak anggota BPD sesuai perintah Perda tersebut,” ujarnya.
“Saya juga sudah konfirmasi di Kemenkumham Sultra saat harmonisasi Perbup Nomor 7 Tahun 2024, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Konkep ada manipulasi data yakni mereka tidak memperlihatkan Perda Kabupaten Konkep Nomor 1 Tahun 2019 tentang BPD,” lanjut Amir Karim dengan nada kesal.
Untuk itu, Amir Karim selaku Ketua ABPEDNAS Konkep meminta kepada DPRD Sultra untuk tidak menunda pelaksanaan RDP dan menghadirkan pihak terkait antara lain Pemda Konkep, DPRD Konkep, Kemenkumham Sultra, Biro Hukum Pemprov. Sultra, BPK RI Perwakilan Sultra, Koordinator Kabupaten Pendamping Des.
“Kenapa agenda itu menjadi penting sebab ini menyangkut nasib ribuan orang, sekalipun anggota BPD Konkep cuma 445 anggota tetapi mereka punya anak/istri dan ikut makan disitu,” tutup Amir Karim yang juga adalah Presidium KAHMI Konkep.
Laporan: Hasrul Tamrin











