Hukum & KriminalKonawe Raya

Kuasa Hukum PT WIN Bantah Perusahaan Disebut Kriminalisasi 8 Orang Warga Torobulu

31
×

Kuasa Hukum PT WIN Bantah Perusahaan Disebut Kriminalisasi 8 Orang Warga Torobulu

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Samsuddin. Foto: Ist/KR

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kuasa Hukum PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Samsuddin menepis isu dalam pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan perusahaan mengkriminalisasi 8 orang warga yang melakukan penolakan aktivitas PT WIN.

Samsuddin mengatakan, pihak yang menyebut mengkriminalisasi itu harus belajar lagi tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHPidana). Bahwa terjadinya pro dan kontra warga sekitar pertambangan yang menghalang-halangi operasi pertambangan, perbuatan menghalangi aktivitas perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) menurut Pasal 162 undang-undang (UU) nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bisa dipidana paling lama satu tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Jadi pelaporan delapan warga itu bukan terkait penolakan, yang kita laporkan di Polres Konsel terkait masalah menghalang-halangi kegiatan aktivitas pertambangan PT WIN. Dimana kita merujuk pada pasal 162 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan perubahan undang-undang nomor 3 tahun 2002 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009,” kata Samsuddin, di Konsel, Minggu (15/10/2023)

Baca Juga :  Bawa Sajam dan Hendak Mencuri, Tiga Pria Diamankan Tim Patroli Samapta Polda Sultra

Ia menuturkan terhadap ke delapan orang warga ini sebelumnya sudah di wanti-wanti agar jangan pernah menghalangi atau menghentikan aktivitas pertambangan.

ini tampilan gambar iklan:

“Awalnya saya sudah ingatkan mereka, tetapi mereka tidak indahkan juga apa yang telah saya sampaikan, dan sekarang ini proses hukum masih berjalan,” bebernya.

Kata Samsuddin, penegak hukum bisa menindak siapapun yang menghalang-halangi aktivitas penambangan dan itu berlaku pada Pasal 162 Juncto Pasal 136 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Biarkan hukum menjadi panglima tertinggi buat kita,” ujarnya.

Baca Juga :  PT Sumber Bumi Putra Peduli Sosial dan Lingkungan Selama Beroperasi

Saat ditanya awak media kapan ke delapan warga tersebut akan diperiksa di Polres Konsel, Samsuddin mengatakan tadi sudah ada pemberitahuan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada ke delapan warga itu pertanggal 13 Oktober 2023 untuk klarifikasi.

“Jadi sifatnya masih klarifikasi terkait kegiatan menghalang halangi kegiatan pertambangan, apa dasar hukumnya menghentikan maka kita berbicara aturan saja,” terangnya.

Lebih lanjut  Samsuddin menjelaskan, perusahaan tambang dalam operasionalnya punya aturan dan harus mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Jika bicara aturan pertambangan apa ada aturan menghentikan pertambangan yang jelas telah legal dan bukan kegiatan tambang ilegal. Pada prinsipnya dalam menghentikan pertambangan ketika tiba-tiba lahan kita diolah maka itu kita hentikan tetapi jika itu lahan kita sendiri yang sedang kita olah tetapi dihentikan, dimana dasr hukumnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Wadirlantas Polda Sultra AKBP Yulianto Dengarkan Keluhan dan Saran Warga di Kambu

Dikatakan, perusahaan tidak mempermasalahkan warga Desa Torobulu yang mencari haknya. Namun, tanpa harus mengganggu aktivitas perusahaan atau orang lain.

“Kita ini masing-masing punya hak dan kewajiban. Perusahaan punya hak dan kewajiban, masyarakat juga punya hak dan kewajiban dan kewajiban ini jangan kita saling mengabaikan satu sama lain sebab perusahaan juga tidak boleh mengabaikan kewajibannya dan haknya,” tuturnya.

Kepada masyarakat Desa Torobulu, Samsuddin selaku kuasa hukum PT WIN mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, apalagi di momen politik ini banyak orang bisa di manfaatkan untuk mencapai tujuannya. Sampai harus terjebak dan terjerumus pada kepentingan pihak lain.

Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!