KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui penandatanganan Memorandum off Understanding (MoU) di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Aula Gedung Galampano Kantolalo, Selasa (12 Mei 2026).
Dalam penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Muna, Bachrun Labuta, bersama Kepala Kejari Muna, Indra Thymoti. Dikesempatan itu juga, Sekda Muna Eddy Uga bersama Kepala-kepala OPD turut hadir mendampingi Bupati Muna, begitu juga dengan pejabat Kejari Muna turut hadir mendampingi Kejari Muna.
MoU yang dilakukan kedua lembaga negara ini bertujuan memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
Bupati Muna, Bachrun Labuta, mengatakan kerjasama ini harus bisa membina pelaksanaan program pembangunan sehingga Kabupaten Muna berjalan kearah yang lebih baik lagi.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kejari merupakan langkah penting dalam memperkuat pengawasan terhadan pelaksanaan program pembangunan,” ucapnya.
Menurutnya, pendampingan hukum sangat dibutuhkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja sesuai regulasi yang berlaku serta terhindar dari persoalan hukum.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan sehingga terhindar dari persoalan hukum,” ungkapnya.
Dia menuturkan, keberadaan pendampingan hukum dari Kejari akan membantu pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu pula, Kepala Kejari Muna, Indra Thymoti, dalam sambutannya menjelaskan bahwa bidang Datun memiliki fungsi memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
“Kejari siap memberikan layanan Datun berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan secara gratis dan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
Indra berharap kerja sama tersebut dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun pemerintahan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih baik serta mendukung pembangunan daerah yang maju dan bebas dari praktik korupsi,” tutupnya.
Laporan: LM Nur Alim











