Konawe Raya

Gelar Ritual Adat Metodeha, Keturunan Ndonganeno Weribone Tegaskan Tolak Tanah Ulayat jadi Tanah Negara

37
×

Gelar Ritual Adat Metodeha, Keturunan Ndonganeno Weribone Tegaskan Tolak Tanah Ulayat jadi Tanah Negara

Sebarkan artikel ini
Ritual Adat Metodeha keturunan Ndonganeno Weribone, di kompleks makam leluhur Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KONSEL – Keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone menggelar ritual adat Metodeha (adat tradisional lokal, red) di kompleks makam leluhur Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (10/5/2026).

Ritual sakral tersebut menjadi bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus penegasan sikap menolak penetapan tanah ulayat sebagai tanah negara.

Ritual adat berlangsung khidmat dan dipimpin langsung Burhan G selaku keturunan generasi kelima Ndonganeno Weribone. Kegiatan itu dihadiri para tetua adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kaum perempuan adat, hingga masyarakat adat Tolaki dari berbagai wilayah di Konawe Selatan.

Kompleks makam leluhur Anakia Ndonganeno Weribone yang menjadi lokasi ritual diyakini sebagai bagian penting sejarah masyarakat adat setempat dan simbol hubungan spiritual masyarakat adat dengan tanah warisan leluhur.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Sanday dari Rumpun Anakia Ndonganeno-Weribone, masyarakat adat menegaskan tanah ulayat tersebut telah diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Kami tidak sedang melawan negara. Kami sedang mempertahankan sejarah leluhur kami,” tegas Sanday di hadapan peserta ritual.

Menurut mereka, tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi memiliki nilai sejarah, budaya, spiritual, dan sosial yang melekat dalam kehidupan masyarakat adat Tolaki.

Keturunan Ndonganeno Weribone juga menegaskan leluhur mereka sejak dahulu membuka wilayah, menjaga hutan adat, sumber air, kawasan perkebunan, hingga pemukiman masyarakat. Karena itu, tanah adat dinilai tidak dapat dipisahkan dari identitas dan kehormatan masyarakat adat.

Ketua atau Ulusala Rumpun Anakia Ndonganeno, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos menyebut ritual Metodeha bukan sekadar seremoni adat, melainkan momentum sakral menjaga amanah sejarah leluhur.

Baca Juga :  Pastikan Kenyamanan Pemudik, Wakapolda Sultra Tinjau Posko Mudik di Pelabuhan Torobulu

“Tanah bukan hanya hamparan bumi, tetapi bagian dari identitas, sejarah, harga diri, dan keberlangsungan generasi penerus,” ujarnya.

Ia menegaskan generasi penerus hadir bukan untuk mencari konflik, melainkan menjaga adat istiadat dan warisan leluhur yang telah dipertahankan selama ratusan tahun.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menilai perjuangan mempertahankan tanah ulayat merupakan hak konstitusional masyarakat hukum adat.

Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara.

“Tanah yang dipersoalkan bukan tanah kosong, bukan tanah tanpa sejarah, dan bukan tanah tanpa pemilik,” tegasnya.

* Sejarah Tanah Ulayat

Keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menjelaskan leluhur mereka telah menguasai dan memanfaatkan wilayah tanah ulayat sejak abad ke-17, jauh sebelum lahirnya sistem administrasi pertanahan modern.
Tanah tersebut digunakan sebagai lahan pertanian, kawasan penggembalaan ternak, pemukiman keluarga, hingga kawasan sakral makam leluhur.

Secara historis, Ndonganeno disebut menikah dengan bangsawan Kerajaan Bone bernama Weribone dan melahirkan lima garis keturunan yang hingga kini masih mempertahankan wilayah adat tersebut.

Masuknya investor dan terbitnya HGU
pada era Orde Baru sekitar tahun 1977, pemerintah mendatangkan investor asal Amerika untuk pengembangan tanaman Tebu dan Kapas melalui PT Berdikari/PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) di atas tanah ulayat masyarakat adat.

Baca Juga :  Akselerasi Infrastruktur Daerah, Pemkab Konawe Utara dan Bank Sultra Teken Perjanjian Kredit Strategis

Selanjutnya diterbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1995 seluas sekitar 2.393 hektare yang meliputi Desa Ambalodangge, Lambakara, Ambesea, dan Lalonggombu.

Namun, ahli waris keturunan Ndonganeno Weribone disebut telah menyampaikan keberatan resmi sejak 1984–1985 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pihak perusahaan. Mereka menilai keberatan tersebut tidak pernah memperoleh penyelesaian yang adil.

Memasuki era reformasi tahun 1999–2000, perjuangan kembali dilakukan melalui aksi demonstrasi di DPRD Sulawesi Tenggara dan Kantor Gubernur Sultra.

Dari hasil pembentukan tim penyelesaian pertanahan saat itu, ditemukan sejumlah fakta, di antaranya lahan produktif perusahaan hanya sekitar 1.000 hektare dan perusahaan disebut belum pernah membayar ganti rugi terhadap tanah ulayat masyarakat adat.

Tim juga menemukan keberadaan makam Anakia Ndonganeno Weribone beserta 12 keturunannya di kawasan HGU tersebut.
Karena itu, sebagian tanah seluas sekitar 1.146 hektare dikembalikan kepada ahli waris sambil menunggu berakhirnya HGU pada tahun 2019. Sejak saat itu hingga 2025, lahan tersebut kembali dimanfaatkan masyarakat adat dan ahli waris.

* Tolak Penetapan jadi Tanah Negara

Keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menyesalkan surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 kepada Sekretariat Negara yang menyatakan tanah eks SHGU PT Kapas Indah Indonesia sebagai tanah negara berdasarkan keterangan BPN Sulawesi Tenggara.

Mereka menilai pernyataan tersebut mengabaikan sejarah penguasaan tanah adat, keberadaan masyarakat hukum adat, hingga fakta pengembalian sebagian tanah kepada ahli waris.

Baca Juga :  PT TIS Pererat Silaturahmi Ramadan, Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Lingkar Tambang

Selain itu, masyarakat adat juga mempertanyakan rencana penggunaan lahan untuk pembangunan Mako Kopassus Grup 5 dan Rindam tanpa koordinasi maupun persetujuan ahli waris.

“Kami menegaskan bahwa tanah ulayat bukan tanah kosong, bukan tanah terlantar, dan bukan tanah negara,” tegas keluarga besar ahli waris.

* Siap Tempuh Jalur Hukum

Dalam pernyataan sikapnya, keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menolak penetapan sepihak tanah ulayat sebagai tanah negara, meminta penghormatan terhadap sejarah masyarakat adat, menghentikan pengalihan lahan tanpa persetujuan ahli waris, hingga meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelesaikan konflik tersebut.

Pasca ritual adat Metodeha, keluarga besar ahli waris memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Mei 2026 terkait penetapan wilayah tanah ulayat sebagai tanah negara.

Kuasa htukum Ahli Waris, Muh. Gazali Hafid SH MH dan Dr. Cand. S. Santoso SH MH MM, menegaskan perjuangan masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, hingga Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Masyarakat adat berharap penyelesaian sengketa tanah ulayat tersebut dapat berjalan secara adil, terbuka, dan tetap menghormati nilai adat, sejarah, serta hak-hak masyarakat hukum adat di Konawe Selatan.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!