Konawe Raya

DLH Konsel Buka Suara Soal Dugaan Kerusakan Mangrove di Moramo, Tegaskan Kewenangan Berlapis hingga Pusat

42
×

DLH Konsel Buka Suara Soal Dugaan Kerusakan Mangrove di Moramo, Tegaskan Kewenangan Berlapis hingga Pusat

Sebarkan artikel ini
Tampak kawasan Mangrove di Lapuko yang dibabat dan dan ditimbun jadi kawasan Galangan Kapal. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KONAWE SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya angkat bicara terkait dugaan penimbunan dan pembabatan kawasan hutan Mangrove di pesisir Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata, Kecamatan Moramo, yang disebut-sebut beralih fungsi menjadi kawasan galangan kapal.

Kepala DLH Konsel, Hasran Parenda, menegaskan bahwa status kawasan Mangrove terbagi dalam dua kategori, yakni kawasan hutan negara dan hutan masyarakat.

“Kalau Mangrove itu masuk kawasan hutan, maka seluruh perizinannya berada di tingkat pusat dan harus dilengkapi dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tapi kalau itu hutan masyarakat, tentu pendekatannya berbeda, harus dilihat dulu status lahannya,” jelasnya, melalui sambungan seluler, Senin (4/5/2025).

Hasran juga menyoroti kompleksitas kewenangan dalam aktivitas galangan kapal. Menurutnya, ketika kegiatan usaha berada di wilayah daratan, maka kewenangan pengawasan berada di pemerintah kabupaten, khususnya terkait dokumen lingkungan seperti UKL-UPL. Namun, begitu aktivitas masuk ke wilayah perairan, kewenangan beralih ke pemerintah provinsi, bahkan hingga pemerintah pusat jika melewati batas 12 mil laut.

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa di Wonua Kongga Diduga Didorong Kekalahan Pilkades

“Galangan kapal itu izinnya berlapis. Di darat kabupaten, di laut provinsi, dan di atas 12 mil itu pusat. Jadi memang harus lengkap semua dokumen perizinannya,” tegasnya.

Terkait dugaan kerusakan Mangrove, Hasran mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan negara atau lahan milik masyarakat. Ia menyebut perlu verifikasi lapangan untuk memastikan status tersebut.

Baca Juga :  Bantuan Sosial 52,3 Miliar Diberikan Fachry Pahlevi untuk Warga Konawe

“Kami belum bisa menyimpulkan sebelum melihat langsung lokasi dan dokumen yang dimiliki. Jangan sampai itu ternyata berada di lahan yang sudah dibebaskan oleh masyarakat sejak lama,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan galangan kapal di kawasan tersebut telah mengantongi dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

“Secara dokumen, sebagian sudah ada. Tapi yang perlu kita lihat adalah dampak kerusakannya di lapangan,” katanya.

DLH Konsel juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan kerusakan Mangrove tersebut. Namun, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Hari Pahlawan 2023: Sebanyak 20 Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan

“Kalau ada laporan resmi, kami pasti turun. Mekanisme aduan kami terbuka, baik secara online maupun tertulis. Ini juga kami anggap sebagai informasi awal,” ungkap Hasran.

Ia menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan bidang penataan lingkungan untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan siap turun ke lapangan dalam waktu dekat.

“Kami sudah siapkan tim. Tinggal menunggu penguatan laporan, kami langsung turun untuk klarifikasi,” pungkasnya.

Diketahui, aktivitas galangan kapal di wilayah Moramo disebut cukup marak, dengan jumlah perusahaan yang beroperasi diperkirakan mencapai lebih dari 20 unit. Kondisi ini menambah urgensi pengawasan lintas sektor guna memastikan kelestarian ekosistem pesisir tetap terjaga.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!