/*
Breaking News
*/
Muna

Pemkab Muna Telah menganggarkan Jalan Poros Mantobua-Korihi untuk Dilakukan Perbaikan

1184
×

Pemkab Muna Telah menganggarkan Jalan Poros Mantobua-Korihi untuk Dilakukan Perbaikan

Sebarkan artikel ini
Blokade Jalan poros Mantobua-Korihi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat viral di media sosial, Foto : Ist.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menganggarkan Jalan poros Mantobua-Korihi, Kecamatan Lohia Kabupaten Muna untuk dilakukan perbaikan.

Jauh sebelum kelompok mahasiswa dan masyarakat melakukan blokade jalan, Pemkab sudah menganggarkan perbaikan jalan tersebut ditengah kondisi keuangan daerah yang terbatas dan terjadi efesiensi yang dilakukan Pemerintah Pusat dengan memangkas dana transfer ke daerah.

Baca Juga :  Plt Bupati Muna Maknai Hari Kebangkitan Nasional sebagai Momen Untuk Membangun Daerah

Blokade Jalan poros Mantobua-Korihi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat, dikarenakan kondisi jalan yang rusak parah dan menutut agar dilakukan perbaikan menjadi viral setelah beredar di media sosial.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muna, Adi Mulya mengatakan, penanganan poros Mantobua-Korihi telah dianggarakan sebesar Rp 380 juta dan perencanaannya telah selesai.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Jaelani Dukung Pengembangan UMKM, Apresiasi Terbentuknya APIMSA Sultra

“Saat ini, PUPR akan mengusulkan pada Unit Layanan Pengadan (ULP) untuk dilakukan proses lelang. Administrasi sudah siap, tinggal diusul untuk di lelang. Insya Allah, dalam waktu dekat sudah bisa action,” kata Adi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Bima Marga, Kamis (28/5/2026).

Dia melanjutkan, ditengah situasi keuangan yang sulit, PUPR juga telah mengusulkan penanganan tuntas pada ruas jalan di Kecamatan Lohia melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) sebesar Rp 22 miliar.

Baca Juga :  Perekrutan PPS dan PPK Terbukti Melanggar, Anggota KPU Muna Barat Terancam Sidang Kode Etik

“Rincian usulannya, poros Mantobua-Lohia Rp 6 miliar, Lohia-Lakarinta Rp 9 miliar dan Lohia-Napabale Rp 7 miliar,” ucapnya.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!