KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Bulog Raha diduga mewajikan kepada setiap pengelola Rumah Pangan Kita (RPK) mengambil beras non sub sidi komersial dalam setiap pengambilan beras SPHP maupun minyak subsidi merek Minyak Kita.
RPK yang ditemui dan tidak pingin diketahui identitasnya merasa berat dengan kejadian ini, karena modal sudah mengambil beras SPHP dan Minyak Kita kemudian membayar lagi beras komersial yang kurang laku dipasaran sehingga modalnya lambat berputar.
Dari penggalian informasi, setiap RPK dalam mengambil pesanan beras SPHP sebanyak 1 ton maka diwajibkan mengambil 3 karung beras komersial 50 kg atau mengambil pesanan beras SPHP sebanyak 2 ton maka diwajibkan mengambil 6 karung beras komersial 50 kg dengan harga 740 ribu perkarung.
Begitu juga dalam mengorder Minyak kita, bila 20 Dos minyak kita maka diwajibkan mengambil beras 2 karung komersial 50 kg seharga Rp 740 ribu perkarung.
Saat dikonfirmasi dengan Pemimpin Cabang Bulog Raha, Muthain Muhamadong mengatakan, dulu dibentuknya RPK itu untuk komersil namun dalam perjalanannya waktu ada beras SPHP kemudian orang berlomba-lomba menjadi penyalur beras SPHP.
“Kita harus saling membantu, karena Bulog punya komoditi yang lain, yang perlu dibantu juga. Kalau minyak, gula, dan beras SPHP yang dipasarkan maka siapa yang mau bantu kita memasarkan beras komersial, kan tidak ada. Kita hanya berpegang pada RPK itu,” kata Muthain saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
“Mungkin kita saling memahami, namanya juga mitra,” sambungnya.
Menurutnya, pengambilan beras komersial itu tidak wajib diambil oleh RPK. Namun, secara emosional, masa cuman beras SPHP yang dibeli.
“Coba dibantu juga yang komersilnya, supaya kita sama-sama begitu,” ucapnya.
Ia menyampaikan, bahwa memang tidak ada aturan yang mewajibkan RPK untuk mengambil beras komersial di Bulog.
“Ini tidak ada aturannya, nanti kita evaluasi yang tidak memberatkan RPK itu seperti apa. Paling tidak mereka bisa bantu Bulog Raha dalam memasarkan beras komersial,” tuturnya.
Laporan : LM Nur Alim











