KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – PT. Krida Agri Sawita (KAS) perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan Kelapa Sawit yang masuk di Kabupaten Muna diduga belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai legalitas kepemilikan atas penguasaan tanah dan bangunan yang menjadi usaha perkebunan sawitnya.
Kepala Kantor BPN Muna, Muhammad Ali Mustapah, mengatakan, saat ini perusahaan belum memiliki HGU dan HGB dan belum melakukan proses permohonan pengurusan HGU dan HGB di BPN Muna.
“Mungkin persyaratan pengurusan HGU dan HGB itu harus ada Amdalnya. Perusahaan itu hanya memiliki izin PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang perusahaan dari Pemda Muna Tahun 2023 dan itu sama dengan dahulu adalah izin lokasi yaitu izin untuk memperoleh tanah, belum memiliki hak atas tanah,” kata Ali, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).
Menurut Ali, saat ini izin PKKPR perusahaan tersebut sudah keluar dari Pemda Muna Tahun 2023 dengan luas izin 14.000 hektar namun belum memiliki Amdal.
“Permohonan lahannya 22.000 hektar tetapi yang disetujui hanya 14.000 hektar. BPN hanya memberikan pertimbangan teknisnya saja terkait kelayakan lahan sudah sesuai dengan peruntukan ruang perkebunan,” ucapnya.
Terkait sudah beroperasinya perusahaan sawit di lokasi pembibitan di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, ia menyampaikan, itu menjadi kewenangan oleh Pemerintah Daerah dan BPN hanya mengeluarkan pertimbangan teknis atas tanahnya saja, layak atau tidak. Selanjutnya Pemda yang memiliki kewenangan berapa luas yang diizinkan.
“Apakah sudah bisa bekerja atau tidak, itu kewenangan Pemda, sekaligus juga mengawasi aktivitas perusahaan itu,” ujarnya.
Dia berharap dengan masuknya perusahaan sawit, bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat menciptakan kesejahteraan dan tidak menciptakan persoalan yang baru.
Menurutnya, konsep pengelolaan tanah masyarakat yang ditawarkan Bupati Muna, Bachrun Labuta dengan masuknya perusahaan Sawit ini sangat bagus. Di mana rakyat sendiri yang memiliki tanah, mengelola, dan mendapatkan pembinaan dari perusahaan kemudian membeli hasil Sawit petani.
“Masyarakat tidak kehilangan tanahnya, dapat pengetahuan dan perusahaan membeli sesuai standar harga yang ditetapkan. Itu baru mensejahterakan masyarakat dan perusahaan juga untung karena perusahaan mengambil hasilnya setelah dibina dan membantu teknologi secara langsung,” paparnya.
“Bagusnya bermitra saja, jangan memiliki tanah perusahaan, cukup perusahaan menanam saham dan bantuan teknologi sehingga hasilnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan izin HGU dan HGB kepemilikan tanah usaha dari PT Krida Agri Sawita, media ini belum mendapatkan konfirmasi terkait hal tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin