KPU dan BawasluMuna Raya

KPU Muna Mulai Distribusikan Logistik Pemilihan 14 Februari ke Setiap TPS

88
×

KPU Muna Mulai Distribusikan Logistik Pemilihan 14 Februari ke Setiap TPS

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Muna, La Ode Muhammad Askar Adi Jaya (Kemeja Putih) melepas Truk pembawah logistik kebutuhan pemilih setiap TPS. Foto: LM Nur Alim/KR

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mulai mendistribusi logistik kebutuhan pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Muna, Minggu (11 Februari 2024).

Ketua KPU Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Askar Adi Jaya mengatakan, segala kelengkapan kebutuhan TPS, mulai hari ini, sudah disalurkan di semua kecamatan terutama logistik yang berada jauh dari Kota Raha.

“Kesiapan kelengkapan logistik, InsyaAllah telah siap untuk pemilihan 14 Februari 2024,” kata Askar kepada awak media di depan kantornya melepas keberangkatan truk logistik menuju ke setiap TPS, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga :  Plt Bupati Muna Bachrun Labuta Buka Kejuaraan Bola Kosliwu Cup XVIII di Tongkuno

Dia menyatakan, jadwal pendistribusian logistik akan dilaksanakan selama dua hari, mulai 11 sampai dengan 12 Februari 2024.

“Hari ini akan mendistribusikan di sembilan kecamatan dan selebihnya akan dilakukan besok,” ucapnya.

“Jumlah surat suara yang didistribusikan sebanyak jumlah DPT ditambah 2 persen,” sambungnya.

Dirinya menyampaikan, target dalam pendistribusian ini, akan memastikan seluruh logistik kotak suara sampai di kecamatan setiap TPS dua hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga :  Relawan Sabhangka Bachrun Labuta Bakal Deklarasikan Diri

“Agar ketika ada yang menjadi kekurangan kelengkapan yang ada diluar kotak, bisa diinformasikan kepada KPU Kabupaten Muna untuk bisa ditindaklanjuti termaksud hal yang menjadi kesiapan KPPS,” ungkapnya.

“Ditanggal 13 Februari, sudah bisa dideteksi hal apa saja yang menjadi kekurangan,” tambahnya.

Komisioner dua periode itu mengimbau kepada masyarakat yang akan memilih di wilayah Kabupaten Muna agar memastikan dirinya telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap agar bisa menyalurkan hak pilihnya dan bersama-sama hadir di TPS untuk menyalurkan hak suaranya pada hari pencoblosan.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Enam Ahli Waris Pekerja Rentan di Muna Barat

“Yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB dapat menyalurkan hak suaranya dengan menggunakan KTP elektronik yang disebut daftar pemilih khusus,” ujarnya.

Dia menuturkan, jumlah TPS yang ada di Kabupaten Muna sebanyak 643 dengan jumlah Pemilih sebanyak 155.783 tersebar di 22 Kecamatan.

“Jumlah kotak secara keseluruhan dalam satu TPS terdapat 5 kotak jadi jika 643 TPS terdapat 3.215 kotak,” cetusnya.

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!