Muna

Momen Hardiknas, BPN Muna Menyerahkan 23 Sertipikat Ke Pemkab Muna Perutukan Sekolah

673
×

Momen Hardiknas, BPN Muna Menyerahkan 23 Sertipikat Ke Pemkab Muna Perutukan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah saat menyerahkan 23 Sertipikat Pemkab Muna kepada Bupati Muna Bachrun Labuta didampingi Wakilnya La Ode Asrafil Ndoasa. (Foto: LM Nur Alim/KR)
Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah saat menyerahkan 23 Sertipikat Pemkab Muna kepada Bupati Muna Bachrun Labuta didampingi Wakilnya La Ode Asrafil Ndoasa. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pada momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna menyerahkan 23 sertipikat bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dengan peruntukan bangunan dan gedung sekolah, Jumat (2 mei 2025).

Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah, menyampaikan bahwa 23 sertipikat bidang tanah yang diserahkan ini adalah sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dengan penggunaan tanahnya gedung dan bangunan SD dan SMP yang tersebar dibeberapa kecamatan seperti SD 1 Towea di Lakarama, SMP 2 Tongkuno Selatan di Waleale dan SMP Satu Atap Marobo di Poaroha.

Baca Juga :  Mutasi Jabatan di Muna Bakal Terjadi, Job Fit Akan Diulang

Penyelesaian sertipikat tanah aset ini adalah wujud komitmen dan tanggung jawab Pemda Muna sebagai pengguna dan BPN sebagai supporting system dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah dalam rangka penatausahaan dan pengelolaan aset.

“Alhamdulillah, hari ini kami serahkan sertipikat tanah gedung dan bangunan sekolah-sekolah sebagai kado ulang tahun dunia pendidikan kita tahun ini. Semoga dengan adanya kepastian letak, subyek dan hak ini dapat mendukung sistem pendidikan khususnya di Kabupaten Muna terus tumbuh dan berkembang kearah yang lebih baik lagi,” kata Ali Mustapah ketika dijumpai media ini usai upacara Hardiknas di kantor Bupati Muna, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga :  BPN Muna Kena Sampling, 3.375 Sertifikat PTSL Diaudit Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN

Orang nomor 1 di BPN Muna ini juga berpesan kepada UPTD-UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kuasa Pengguna Barang setelah sertipikat terbit maka kewajiban selanjutnya adalah menjaga dan memelihara tanahnya.

“Tugas selanjutnya adalah memastikan tanahnya dikelolah dan dimanfaatkan dengan baik serta patok-patok tanahnya tidak hilang dan berpindah tempat sehingga tidak ada konflik dan sengketa pertanahan di kemudian hari,” pesan Kepala BPN Muna.

Baca Juga :  Ambil Formulir di PKS, Total Sudah 15 Kursi yang Dibidik Bachrun Labuta Maju Pilkada Muna

Untuk diketahui penyertipikatan tanah aset adalah wujud dari kesepahaman (MoU) antara Pemkab Muna dan Kantor BPN Muna pada Tahun 2019 dan telah diperbaharui pada Tahun 2023.

 

 

Laporan : LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!