KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Ditengah tekanan kebijakan efisiensi nasional yang berdampak pada pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah Kabupaten Muna tidak menjadikan keterbatasan fiskal sebagai alasan untuk memperlambat pembangunan. Sebaliknya, kondisi tersebut justru menjadi dorongan untuk bekerja lebih adaptif, lebih terukur, dan lebih aktif membuka ruang pembiayaan dari berbagai sumber pendanaan.
Bagi Pemkab Muna, efisiensi anggaran bukan berarti berhenti membangun. Tantangan fiskal yang dihadapi daerah harus dijawab dengan resiliensi tata kelola, terutama dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap diperjuangkan. Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah infrastruktur jalan, mengingat masih banyak ruas jalan kabupaten yang membutuhkan penanganan, sementara kemampuan APBD daerah sangat terbatas.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah mendorong pengusulan ruas-ruas jalan kabupaten yang rusak melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Program ini menjadi salah satu peluang strategis bagi daerah untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, khususnya dalam peningkatan konektivitas jalan daerah yang memiliki nilai penting bagi pelayanan publik, aktivitas ekonomi, dan mobilitas masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna, Mustajab, menjelaskan bahwa Pemkab Muna berperan aktif dalam menyiapkan seluruh dokumen kesiapan atau readiness criteria sebagai syarat utama pengusulan. Dokumen tersebut meliputi surat permohonan Bupati kepada Menteri PU, surat pernyataan kepastian menerima hibah APBN, kepastian status lahan yang bebas sengketa, dokumen teknis berupa Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), studi kelayakan, hingga dokumen lingkungan seperti UKL/UPL atau SPPL.
Dengan anggaran yang terbatas, Dinas PUPR Kabupaten Muna memaksimalkan penyiapan readiness criteria sebagai modal utama untuk memperkuat pengusulan program infrastruktur ke Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat, sehingga setiap usulan tidak hanya berbasis kebutuhan, tetapi juga siap secara administrasi dan teknis untuk diproses lebih lanjut.
Kesiapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat posisi usulan daerah. Sebab, di tengah ketatnya persaingan antarwilayah di seluruh Indonesia, usulan yang hanya didasarkan pada kebutuhan tidak lagi cukup. Daerah harus mampu menunjukkan bahwa ruas yang diusulkan memang prioritas, siap secara administrasi, layak secara teknis, dan dapat segera ditindaklanjuti apabila memperoleh dukungan pembiayaan.
Setelah seluruh dokumen disiapkan, usulan tersebut diverifikasi oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, data usulan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Transparansi dan Infrastruktur Jalan (SiTIA), platform resmi Kementerian PU, sebelum kembali dikaji oleh direktorat teknis di tingkat pusat.
Pada tahun ini, Pemkab Muna berhasil mengusulkan 12 koridor jalan melalui program IJD dengan total pagu anggaran mencapai Rp177 miliar. Salah satu ruas yang masuk dalam usulan tersebut adalah Mantobua–Lohia, yang sempat menjadi perhatian publik setelah adanya aksi pemblokiran jalan oleh warga dan viral di media sosial.
Setelah peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas PUPR bergerak cepat dengan membangun komunikasi dan koordinasi bersama sejumlah stakeholder, antara lain BPJN Sulawesi Tenggara, DPRD Kabupaten Muna, serta tokoh kunci Bapak Ridwan Bae selaku Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Dari hasil koordinasi tersebut, Bapak Ridwan Bae langsung menyampaikan persoalan ruas Mantobua–Lohia kepada Menteri PU, Dody Hanggodo, dalam rapat koordinasi antara Kementerian PU dan Komisi V DPR RI, sehingga ruas tersebut mendapat perhatian langsung di tingkat pusat.
Tidak hanya pada sektor jalan, Pemkab Muna juga terus mendorong sejumlah usulan infrastruktur lain ke pemerintah pusat. Beberapa di antaranya adalah pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Raha senilai Rp21 miliar, SPAM Duruka Rp26 miliar, revitalisasi Pasar Manguntara Rp34 miliar, serta program irigasi di sejumlah lokasi dengan total usulan mencapai Rp28 miliar.
Selain itu, Pemkab Muna juga mendorong pembangunan Kawasan Wisata Strategis Pantai Kota Raha sebagai kawasan wisata terpadu, dengan cakupan penataan kawasan pesisir dari depan Polres Muna hingga Pelabuhan Kapal Maligano, termasuk perbaikan Kolam Renang dan SOR La Ode Pandu. Pekerjaan kawasan strategis ini diperkirakan membutuhkan anggaran di atas Rp100 miliar, dengan nilai final menunggu hasil dokumen Detail Engineering Design (DED).
Mustajab menegaskan bahwa dalam situasi anggaran yang terbatas, pemerintah daerah tidak boleh pasif. Kunci utamanya adalah kesiapan dokumen, ketepatan prioritas, dan kemampuan membangun kolaborasi lintas pihak. Menurutnya, penyelesaian persoalan infrastruktur tidak mungkin hanya bertumpu pada APBD Kabupaten, tetapi harus diperjuangkan melalui berbagai kanal, baik APBD Provinsi maupun APBN.
“Baik dengan penanganan secara langsung maupun melalui usulan-usulan di APBD Provinsi maupun APBN, tentu dibutuhkan kolaborasi antara semua stakeholders,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, peran jejaring kelembagaan dan politik juga menjadi bagian penting dari strategi pembangunan daerah. Dukungan dari mitra strategis di tingkat pusat diperlukan agar kebutuhan infrastruktur daerah memperoleh perhatian, terutama di tengah banyaknya usulan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muna. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar usulan dapat diproses secara lebih kuat di tingkat pusat.
“Insya Allah, saya komitmen akan terus perjuangkan pembangunan infrastruktur di Muna,” katanya.
Langkah Pemkab Muna ini menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran tidak harus dimaknai sebagai hambatan mutlak. Justru dalam situasi fiskal yang sempit, pemerintah daerah dituntut untuk bekerja lebih cerdas, menyusun prioritas secara lebih tajam, menyiapkan dokumen secara lebih matang, dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak.
Semangat inilah yang menjadi inti dari Efisiensi vs Resiliensi. Anggaran boleh terbatas, tetapi pelayanan infrastruktur kepada masyarakat harus tetap berjalan. Dengan tata kelola yang adaptif, prioritas yang jelas, serta keberanian membuka peluang pendanaan dari pusat, pembangunan di Kabupaten Muna tetap dapat bergerak meskipun berada dalam tekanan efisiensi.
Laporan : LM Nur Alim











