Konawe Raya

Kantor Desa Bangun Jaya Konawe Selatan Disegel Warga, Imbas Dugaan Korupsi Dana Desa

227
×

Kantor Desa Bangun Jaya Konawe Selatan Disegel Warga, Imbas Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Tampak depan kantor Desa Bangun Jaya, Konawe Selatan, disegel menggunakan kayu balok dan papan. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KONSEL – Suasana memanas terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, pada Selasa (25/11/2025). Warga setempat ramai-ramai turun ke kantor desa dan menyegel kantor desa sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh kepala desa setempat.

Aksi itu dipicu kecurigaan warga bahwa anggaran pembangunan desa tahun 2024 s.d 2025 yang nilainya sekira Rp750 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dugaan keras ada penyimpangan serius yang dilakukan oleh Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin.

Baca Juga :  Buka Musda V Golkar Konsel, La Ode Darwin Targetkan 14 Kursi Pada Pemilu 2029

Koordinator aksi, Lahasin, menyatakan bahwa warga menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Kades, termasuk untuk menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya.

“Anggaran ratusan juta itu hilang arah. Warga menduga dana itu malah dipakai untuk urusan pribadi,” ujar Lahasin di tengah aksi.

Sebelum melakukan penyegelan, perwakilan warga telah melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, pada Senin (24/11/2025). Laporan tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh Jaksa Pidsus, Andri.

“Laporan kami sudah dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Pidsus, Saudara Andri. Kami menunggu keseriusan mereka,” tambah Lahasin.

Baca Juga :  Kepala Desa Labuan Beropa Bantah Tudingan Penyelewengan Dana Desa

Warga mengaku telah berulang kali melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini, namun tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Mereka memutuskan untuk menyegel kantor desa hingga proses hukum berjalan.

“Warga sudah capek. Berkali-kali kami laporkan, tidak ada tindakan. Karena itu kami pilih segel kantor desa sampai hukum bekerja,” tegas Lahasrin.

Dalam aksi tersebut, warga memasang papan dan spanduk sebagai tanda bahwa kantor tidak boleh digunakan, sebelum proses hukum berjalan. Mereka menegaskan hanya ada satu syarat pencabutan segel.

Baca Juga :  PT DSSP Power Kendari Raih Penghargaan 10 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

“Segel ini tidak akan dibuka sampai kasus ini masuk penyelidikan, penyidikan, dan Kades diproses secara hukum. Itu tegas dan tidak bisa dinego,” tutup Lahasin.

Informasi yang dihimpun, Masrin merupakan ASN di Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara yang sementara mengambil cuti untuk menjabat sebagai Kepala Desa. Hingga berita ini dirilis, Masrin belum memberikan pernyataan apapun terkait tuduhan dan penyegelan kantor desa.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!