Kolom Sultra

Pendukung Razak-Afdal Laporkan Penggunaan Logo PAN di Bawaslu oleh Calon Lain di Pilwali

386
×

Pendukung Razak-Afdal Laporkan Penggunaan Logo PAN di Bawaslu oleh Calon Lain di Pilwali

Sebarkan artikel ini
Tim Pemenangan Razak - Afdhal saat menggelar konferensi pers penggunaan logo PAN yang digunakan oleh pasangan calon lain. (Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Tim pendukung militan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Razak dan Ir Afdhal, mengajukan laporan pelanggaran penggunaan logo partai pengusung Partai Amanat Nasional (PAN) yang digunakan atau dipasang dibaliho oleh pasangan calon lain, di Badan Pengawas Pemilu Daerah (Bawaslu) Kota Kendari, Kamis (10/10/2024).

Tim pemenangan, menemukan disejumlah titik ruas jalan di Kota Kendari logo PAN dipasang oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan Sudirman, disejumlah alat peraga sosialisasinya (APS). Padahal, PAN bukan partai pengusung maupun pendukung mereka.

Baca Juga :  DPP Apresiasi Rakerwil DPW LIRA Sultra, Diharapkan Perkuat Sinergi dan Pengawasan Anggaran

Juru Bicara Tim Pemenangan, Anjas Arie Sada, SH, mengatakan atas pelanggaran itu pihaknya telah melakukan upaya dengan melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Kota Kendari.

“Pemasangan logo PAN yang digunakan bukan pada pasangan calon usungan partai merupakan bentuk pelanggaran yang cukup serius dan merugikan pasangan yang diusung,” katanya, saat konferensi pers, usai melapor di Bawaslu, Kamis (10/10/2024).

Menurut dia, pada momen masa kampanye saat ini, seharusnya pihak penyelenggara maupun pasangan calon harus memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, tapi ini kenyataannya terbalik. Faktanya, masalah-masalah atau pelanggaran seperti ini tidak dapat diselesaikan.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kendari Gelar Mimbar Demokrasi Lawan Dinasti Politik

Anjas Arie Sada menyebut, berdasarkan hasil temuan timnya terdapat 12 titik baliho APS pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman yang menggunakan atau memasang logo PAN di balihonya. Dan bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Kota Kendari.

“Beberapa contoh itu, ada di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, di Kecamatan Mandonga tepatnya ada di salah satu hotel, dan di Jalan Edi Sabara, Kecamatan Kendari Barat, dan masih ada beberapa lagi yang sudah kami data masih terpampang logo PAN,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa pelanggaran penggunaan logo partai pengusung telah diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 6 Ayat 1 dan 2.

Baca Juga :  Peduli Kemanusiaan, PT DSSP Power Kendari Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Lasolo

“Dalam pasal ini sudah jelas menyebutkan bahwa pasangan calon hanya berhak memasang logo partai pengusungnya, pada alat peraga sosialisasi maupun alat peraga kampanyenya, jangan mengambil partai pengusung calon lain,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya laporan ini pihak Bawaslu Kota Kendari bisa secepatnya memproses aduan itu, sesuai mekanisme atau aturan yang berlaku.

“Harapan kami setelah adanya laporan ini, Bawaslu Kota Kendari bisa secepatnya melakukan langkah-langkah pengawasan atau penanganan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!