/*
Breaking News
*/
Kolom Sultra

Edukasi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Bagi Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari

17
×

Edukasi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Bagi Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara bergerak masif untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar bagi para pengemudi yang tergabung dalam Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, pada Jumat (5/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Pelabuhan Kendari tersebut bertujuan untuk membangun pemahaman terkait mengenai pentingnya jaminan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, menjelaskan bahwa profesi pengemudi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi karena mobilitas mereka di jalan. Oleh karena itu, kepesertaan jaminan sosial menjadi hal yang krusial.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan 31,56 Miliar untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2024

“Driver ini, mereka berhadapan dengan risiko kerja yang tinggi setiap harinya. Dengan menjadi peserta, para driver bisa beraktivitas dengan tenang karena seluruh risiko kerja sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Luky, saat dikonfirmasi terpisah, Sabtu (6/6/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan secara detail bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang didapatkan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Perlindungan JKK berlaku sejak peserta berangkat dari rumah menuju lokasi kerja hingga kembali ke rumah. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau kecelakaan dalam perjalanan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis.

Baca Juga :  51 Ekor Kambing Asal NTT Tanpa Dokumen Ditolak Masuk Sultra

“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak mampu bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan pengganti penghasilan sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya,” terangnya.

Selain itu, lanjut Luky, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh santunan hingga Rp70 juta. Ahli waris juga mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total nilai maksimal Rp174 juta mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Baca Juga :  Kemenkumham Sultra Lantik Tiga Notaris Siap Bertugas di Konsel dan Kendari

Terkait iuran, dijelaskan bahwa peserta cukup membayar Rp16.800 per bulan untuk dua program (JKK dan JKM) atau Rp36.800 per bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT).

“Saat ini, pemerintah memberikan keringanan iuran menjadi Rp8.400 untuk dua program dan Rp28.400 untuk tiga program yang berlaku hingga Desember 2026, dan terkhusus bagi pekerja sektor transportasi sampai dengan Maret 2027,” jelas Luky.

Diharapkan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menyentuh pekerja informal lainnya untuk memastikan jaminan sosial ketenagakerjaannya sehingga tercipta kondisi kerja yang nyaman, tenang, dan sejahtera bagi seluruh pekerja.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!