KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Polemik pembukaan lahan di kawasan hutan Mangrove di depan komplek CitraLand akhirnya terjawab. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, angkat bicara terkait aktivitas pembukaan lahan milik ASR yang berlokasi strategis di depan CitraLand.
Erlis menegaskan bahwa seluruh proses pembukaan lahan ini telah sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku di Kota Kendari.
“Tidak ada yang melanggar. Semua sesuai dengan rencana pengembangan kota,” tegasnya, Kamis (27/11/2025).
Menurut Erlis, dasar dari pembukaan lahan ini adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD). Dalam regulasi tersebut, kawasan Teluk Kendari memang diperuntukkan sebagai bagian dari pengembangan kota.
“Wilayah tersebut masuk dalam kategori Areal Peruntukan Lain (APL), yang artinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti perdagangan, jasa, hingga perumahan,” jelas Erlis.
Namun, ia menekankan bahwa pemanfaatan lahan ini tetap harus mengikuti aturan tata ruang yang berlaku.
DLHK juga memastikan bahwa aspek lingkungan menjadi perhatian utama. Setiap aktivitas pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme izin dan verifikasi yang ketat. “Kami tidak ingin ada dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Erlis menambahkan bahwa pengelola lahan telah mengajukan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar. Pemerintah kota juga akan terus memantau proses pengelolaan lahan ini untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pembukaan lahan di kawasan Teluk Kendari telah melalui kajian dan proses perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor: Hasrul Tamrin











