KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Tafrin, terdakwa atau pelaku pelempar mobil Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna telah dijatuhkan vonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Raha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.
Humas Pengadilan Negeri Raha, Dio Darmawan, mengatakan, Tafrin diyakini oleh Hakim telah bersalah dengan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dan diputus 4 bulan penjara dari 10 bulan tuntutan jaksa,” kata Dio, saat ditemui di Pengadilan Negeri Raha, Senin (6/1/2024)
Namun kata Dio, JPU masih melakukan upaya hukum banding, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
Saat dikonfirmasi dengan Penuntut Umum yang juga menjabat sebagai Kasi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Muna, Puput Wijaya Putra, menuturkan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Raha yang memvonis 4 bulan penjara dari 10 bulan tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan aturan kejaksaan, makanya dilakukan upaya hukum banding.
“Sesuai SOP, putusan dibawah setengah, maka kami wajib banding, kalau 5 bulan mungkin kami bisa terima,” ungkapnya.
Kata Wijaya, selama pemeriksaan dan proses persidangan, tidak dilakukan penahanan karena acamannya dibawah 5 tahun sesuai dengan KUHAP.
“Karena masih ada upaya hukum maka belum dilakukan penahanan atau eksekusi putusan. Nanti sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, baru dieksekusi,” ucapnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dipersidangan, terdakwa mengakui bahwa iya yang melakukan pelemparan.
“Terdakwa melakukan perbuatannya setelah mengonsumsi alkohol dan pulang melalui depan rumah korban Kadis PUPR Muna Mustajab, terpikir ada permasalahan sebelumnya belum terselesaikan, lalu terdakwa melempar mobil korban,” ujar Wijaya.
Untuk diketahui, kejadian perkara pelemparan mobil Kepala Dinas PUPR Muna Mustajab pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 03.39 Wita didepan rumahnya di jalan Dewi Sartika Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.
Laporan: LM Nur Alim