Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Tegaskan Penetapan Tersangka Baru Kasus Jembatan Cirauci II Harus Berdasarkan Dua Alat Bukti

52
×

Kejati Sultra Tegaskan Penetapan Tersangka Baru Kasus Jembatan Cirauci II Harus Berdasarkan Dua Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menanggapi desakan sejumlah mahasiswa melalui unjuk rasa terkait tidak ditahannya mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sultra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B dalam perkara tersebut.

Irwan menegaskan, pihak kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan perkara.

Baca Juga :  Kebakaran di Pasar Asinua Konawe Hanguskan 15 Kios, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

“Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan bekerja secara profesional. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka terdapat proses hukum yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru,” ujar Irwan, saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/5/2026) malam.

Menurutnya, penyidik tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan opini ataupun tekanan pihak tertentu. Penetapan status tersangka, kata dia, harus didukung minimal dua alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara secara transparan.

“Penetapan status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara yang transparan,” katanya.

Baca Juga :  Roni Muhtar Menang Gugatan di PTUN Kendari Tergugat Wali Kota Baubau

Irwan menjelaskan, perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II sebelumnya telah diproses hukum dan diputus di pengadilan dengan dua orang terdakwa. Namun, terkait tuntutan mahasiswa agar pihak lain ikut ditetapkan sebagai tersangka, penyidik hingga kini belum menemukan fakta hukum yang cukup.

“Kalau penyidik tidak mempunyai dua alat bukti terhadap perbuatan maupun peran seseorang, maka orang tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang memiliki bukti baru untuk menyerahkannya kepada penyidik guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kalau memang adik-adik mahasiswa mempunyai bukti, silakan sampaikan kepada kami. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan, bukan berdasarkan opini,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pelaku Peredaran Rokok Ilegal di Kolaka Resmi Diserahkan dan Ditahan Kejati Sultra

Lebih lanjut, Irwan memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi menjamin proses hukum yang objektif dan berkeadilan.

Sementara itu, aksi demonstrasi mahasiswa di kantor Kejati Sultra Senin (11/5) siang berlangsung cukup memanas. Hingga menyebabkan satu orang pegawai Kejati Sultra mengalami luka di kepala terkena lemparan batu.

Irwan bahkan mengaku sempat memantau langsung situasi demo meski dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.

“Saya lihat tadi ada yang memanjat pagar. Menurut saya itu tindakan yang berlebihan,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!