KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Isu agraria kembali menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara. Ahli waris Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone menyatakan secara resmi akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan pengembalian status tanah adat seluas kurang lebih 1.194 hektar yang kini diklaim sebagai tanah negara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Langkah ini disampaikan melalui kuasa hukum dari PUSBAKUM PUSAT, DR. Cand. S. Santoso, SH., MH., MM, yang menegaskan bahwa perubahan status lahan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah, serta mengabaikan jejak historis kepemilikan masyarakat adat.
“Kami menuntut pengembalian status tanah ini sebagai tanah adat. Ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi menyangkut penghapusan hak masyarakat adat secara sistematis,” ujar Santoso dalam keterangan pers, Sabtu (2/5/2026).
Dia mengungkapkan, upaya hukum yang akan ditempuh mencakup dua jalur, yakni gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan keputusan administratif, serta gugatan perdata untuk menegaskan hak kepemilikan ahli waris atas tanah adat Ndonganeno Weribone.
“Gugatan tersebut kami rencanakan pada Mei 2026 ini,” ucap Santoso.
Adapun lokasi lahan yang disengketakan berada di Kecamatan Lainea dan Laeya, meliputi Desa Ambesea dan Lalonggombu, Kabupaten Konawe Selatan.
Santoso menjelaskan, klaim pemerintah terhadap lahan tersebut dinilai cacat, baik secara prosedural maupun substansi. Pasalnya, wilayah itu memiliki sejarah panjang sebagai tanah adat yang dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
“Berdasarkan kronologi, sengketa ini telah berlangsung sejak 1984–1985, ketika ahli waris melalui Sulaiman Tamburaka mengajukan keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak luar. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons. Pada 1995, pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Kapas Indah Indonesia tanpa penyelesaian hak adat maupun kompensasi kepada masyarakat,” bebernya.
Konflik berkepanjangan kemudian mencapai titik temu pada tahun 2000 melalui kesepakatan damai yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam kesepakatan tersebut, lahan dikembalikan kepada ahli waris dan diakui oleh pihak perusahaan.
Namun, situasi kembali memanas setelah terbitnya surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa lahan eks-HGU tersebut merupakan tanah negara.
Menurut pihak ahli waris, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Selama lebih dari dua dekade, masyarakat setempat terus mengelola lahan secara aktif tanpa gangguan, yang dinilai sebagai bentuk pengakuan de facto atas hak mereka.
“Selama puluhan tahun negara tidak hadir, lalu tiba-tiba muncul dengan satu surat yang mengubah status tanah. Ini mencederai rasa keadilan dan prinsip negara hukum,” tegas Santoso.
Di atas lahan tersebut juga terdapat sedikitnya 12 makam leluhur yang menjadi bukti historis keberadaan masyarakat adat Ndonganeno Weribone. Fakta ini semakin menguatkan klaim bahwa wilayah tersebut merupakan tanah ulayat.
Ketua Rumpun Masyarakat Adat Ndonganeno-Weribone, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos, menyampaikan bahwa berbagai upaya administratif telah dilakukan, termasuk menyurati pemerintah pusat hingga Presiden RI pada awal 2026. Namun, hingga kini, kejelasan penyelesaian belum diperoleh.
“Kami hanya menuntut keadilan dan pengembalian hak kami. Jika status tanah adat bisa diubah sepihak, maka yang terancam bukan hanya kami, tetapi juga masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis agraria, karena dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan hak masyarakat adat, khususnya terkait pengakuan dan penetapan status tanah ulayat di Indonesia.
Laporan: Hasrul Tamrin











