/*
Breaking News
*/
Hukum & Kriminal

Diduga Ada “Main Mata” Tangani Kasus Pencabulan Anak di Muna, Penyelesaian Berlanjut di Propam Polda Sultra

2115
×

Diduga Ada “Main Mata” Tangani Kasus Pencabulan Anak di Muna, Penyelesaian Berlanjut di Propam Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti didampingi Humas IPDA Ahmad dan Kasi Propam Polres Mua, IPDA Muhtar. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Penyelesaian kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di salah satu desa di Kabupaten Muna yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan mantan Caleg terhadap korban sebut saja Mawar alias FR (16) di Kabupaten Muna berlanjut di Propam Polda Sultra.

Pelaporan ke Propam tersebut dilakukan lantaran dalam penyelesaian kasus dugaan pencabulan tersebut yang dilakukan oleh Penyidik Polres Muna hingga delapan bulan berjalan belum juga tuntas. Anehnya, sudah ada tersangka dalam kasus ini tapi pelimpah ke pengadilan belum juga diserahkan oleh Polres Muna. Bahkan cenderung memihak kepada pelaku atau tersangka.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti membenarkan personelnya diperiksa di Propam Polda Sultra sebanyak dua orang.

“Iya benar, sesuai dengan surat yang diberikan kemarin baru dua orang sesuai dengan permintaan Propam Polda Sultra. Penyidiknya dan Kapolsek Bone dipanggil untuk dilakukan introgasi apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak,” kata Indra di ruang kerjanya, Senin (26/8/2024).

Dia menuturkan, untuk perkembangannya, tidak bisa diintervensi karena laporan masuk di Propam Polda Sultra.

“Itu kasus yang berbeda dari pencabulan anak karena ada pengaduan dari masyarakat terhadap personel yang menangani kasus itu. Hasilnya, menunggu dari Propam Polda Sultra,” ujarnya.

Baca Juga :  Kelurahan Kampung Salo Dideklarasikan sebagai Wilayah Bebas Narkoba di Kendari

Menurutnya, pengembalian berkas itu hal yang biasa, karena beberapa kasuspun ditempat lain, ada yang seperti itu.

“Mungkin butuh waktu untuk penyerahan tahap duanya. Saya sudah berkoordinasi dengan Jaksanya dan alhamdulillah diterima dengan baik,” tuturnya.

Dia menyampaikan, minggu lalu sudah dikirim SPDP barunya ke Kejaksaan dan diterima, kelanjutannya akan dilengkapi berita acara kelanjutannya saja.

“Prosesnya akan lanjuti seperti biasa dan tidak ada masalah karena sudah koordinasi dengan Kejaksaan,” ucapnya.

“Tetap lanjut, tidak mungkin tidak karena sebelumnya sudah P21,” sambungnya.

Ia menerangkan, dikembalikannya berkas perkaranya, karena ada kesepakatan tiga instansi APH dalam penanganan perkara yang memberikan batasan waktu.

“Bila melewati tenggang waktu tahap duanya, maka akan dikembalikan berkasnya tapi bukan diberhentikan perkaranya. Perkaranya tetap jalan hanya prosesnya dimulai dari awal lagi kemudian pemeriksaan berita acara lagi dan ketambahan, serta tidak ada perubahan dari berita acara sebelumnya. Hanya tanggal SPDPnya kita rubah,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Sultra Periksa Senjata Api Personel, Perkuat Pengawasan dan Pastikan Penggunaan Sesuai SOP

“Bila berkasnya sudah lengkap, tidak perlu ditahan, langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. Tidak akan berlarut-larut, insyaallah secepatnya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Polres Muna diduga lebih cenderung berpihak kepada pelaku pencabulan anak tersangka Kepala Desa Matombura inisial LU dengan memberikan penangguhan penahanan, memfasilitasi Restoratif Justice (RJ) atas permohonan kuasa hukum tersangka namun gagal karena ibu kandung korban tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain dan surat perdamaian yang ditandatangani ibu korban diduga dipalsukan.

Polres Muna mengabaikan surat kejaksaan yang menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21, namun selama 30 hari tersangka dan barang buktinya tidak diserahkan serta mengabaikan pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21A Kejaksaan selama 30 hari dengan alasan tersangka sakit.

Namun berdasarkan informasi yang didapatkan ketua BPD Desa setempat, terlihat Kepala Desa Matombura inisial LU dalam keadaan sehat dengan sering keluar rumah dan mengendarai sepeda motor.

Alhasil, kasusnya berlarut-larut hingga mencapai delapan bulan dan akhirnya Kejaksaan mengembalikan berkas perkaranya ke Polres Muna.

Parahnya lagi, kasusnya kembali ke tahap semula di Polres Muna dengan melakukan pemeriksaan kembali korban dan saksi-saksi dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru dari penyidik ke Kejaksaan dan P21 kasus ini di kejaksaan batal karena kejaksaan akan memeriksa kembali berkasnya, ketika dinyatakan lengkap maka akan diterbitkan kembali P21 nya oleh kejaksaan.

Baca Juga :  Kaca Mobil Dinas Camat Baito Retak, Polda Sultra Pastikan Bukan Akibat Penembakan

Untuk diketahui, diduga ada dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMA, sebut saja namanya bunga belum mendapatkan titik terang.

Terduga pertama yakni Kepala Desa (Kades) LU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muna dan sebelumnya sudah dilakukan penahanan dan kemudian mendapat penangguhan. LU dilaporkan korban pada tanggal 8 Januari 2024 yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone.

Terduga yang kedua yakni inisial IL mantan Kades yang pada saat pemilihan legislatif mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Muna 2024. IL dilaporkan korban secara resmi di Polres Muna, dengan nomor polisi STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.50 Wita.

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!