Kolom Sultra

Mahasiswa Desak Kementerian ESDM Cabut Izin PT Cinta Jaya Diduga Terlibat Melakukan Korupsi Nikel di Mandiodo

404
×

Mahasiswa Desak Kementerian ESDM Cabut Izin PT Cinta Jaya Diduga Terlibat Melakukan Korupsi Nikel di Mandiodo

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa APPNI-SULTRA di depan kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (24/4). (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: JAKARTA – Potensi sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yang memberikan kontribusi besar pada APBN, tercoreng oleh kasus korupsi yang melibatkan PT Cinta Jaya. Perusahaan ini diduga terlibat dalam mega korupsi di Blok Mandiodo, Konawe Utara, dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun berdasarkan audit BPK RI.

Hal ini memicu aksi demonstrasi mahasiswa dan berbagai elemen yang tergabung dalam Asosiasi Pemantau Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara (APPNI-Sultra) dengan menggelar unjuk rasa di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Jenderal Lapangan Aksi Demontrasi, La Ode Zoe Tumada, mengungkapkan kekecewaannya atas lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Untuk itu, Ia mendesak pemerintah dalam hal ini kementerian terkait yang membidangi pertambangan terutama Kementerian ESDM untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kukuhkan dan Pimpin Sertijab Kepala Perwakilan BPKP Sultra

“Kasus yang monumental mega korupsi petambangan yang terjadi di Blok ANTAM Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang melibatkan satu WIUP yang saat ini masih tetap eksis yaitu PT Cinta Jaya, menurut hemat kami Kementrian ESDM Republik Indonesia harus tegas dalam memberikan sanksi/punishment dalam penegakan hukum,” kata La Ode Zoe, dalam siaran persnya, Kamis (24/4/2025).

Maka dari itu, lanjut Presidium Nasional BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Wilayah III Jakarta, La Ode Zoe Tumada, APPNI-Sultra menuntut dan meminta kepada Menteri ESDM untuk membekuan dan pencabutan IUP PT Cinta Jaya.

Baca Juga :  Dorong Pengembangan UMKM, Kadin Sultra Terima Penghargaan Indonesia Award 2023

“Kami menduga PT Cinta Jaya telah terlibat dalam kasus mega korupsi pertambangan di Blok ANTAM Mandiodo yang merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun rupiah (hasil Audit BPK RI) di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Selain itu, APPNI-Sultra menuntut agar Kementerian ESDM meninjau secara teliti, untuk tidak menerbitkan kuota RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) pada Izin Usaha Pertambangan PT Cinta Jaya karena terbukti dan meyakinkan secara hukum terlibat sebagai fasilitator dokumen oenjualan Ore Nikel dan oenggunaan Jetty Pemuatan Ore Nikel ilegal dalam mega korupsi pertambangan Blok ANTAM Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

“Poin ketiga yang menjadi tututan kami APPNI-Sultra adalah mendesak dan meminta Menteri ESDM Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan dan inspeksi secara menyeluruh terhadap PT Cinta Jaya karena sampai saat ini dengan percaya diri tetap eksis walaupun sudah terbukti telah melanggar hukum,” pungkas La Ode Zoe.

Baca Juga :  Suasana Pemilu 2024, Kadin Ajak Masyarakat Jaga Keamanan agar Investasi juga Lancar

Aksi APPNI-Sultra ini merupakan bentuk kontrol sosial, mengingatkan pemerintah akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam sektor pertambangan. Kasus ini, harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum agar sumber daya alam Indonesia tidak dinikmati segelintir oknum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan terhadap dugaan mega korupsi tersebut.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!