Kolom Sultra

Undang Kepala Desa se-Sultra, APDESI Sultra Akan Sosialisasikan Perpanjangan Jabatan Kades

342
×

Undang Kepala Desa se-Sultra, APDESI Sultra Akan Sosialisasikan Perpanjangan Jabatan Kades

Sebarkan artikel ini
Pengurus APDESI Sultra saat audiens dengan Kepala BPMD Provinsi Sultra. (Foto: Ist/KR)

Sosialisasi APDESI Provinsi Sultra Akan Dihadiri Dirjen Kemendagri Perancang UU Desa Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

 

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Tenggara akan menyelenggarakan sosialisasi dan public hearing terkait perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang desa.

Ketua APDESI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Alwi Haidatul, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai perubahan undang-undang desa tersebut sangat penting, mengingat peran kepala desa sebagai pelaksana terakhir dari undang-undang tersebut.

ini tampilan gambar iklan:

“Kegiatan sosialisasi ini akan dirangkaikan dengan public hearing untuk pembahasan aturan turunannya. Para kepala desa se-Sulawesi Tenggara dapat hadir dan berdiskusi langsung dengan pemerintah, dalam hal ini Dirjen Desa Kementerian Dalam Negeri,” ungkap La Ode Alwi, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga :  Bayar Pajak di Samsat Kendari dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Hari Tertentu

APDESI akan menghadirkan pemateri langsung dari Direktorat Jenderal Bina Desa Kementerian Dalam Negeri yang merumuskan langsung perubahan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2023.

“InsyaAllah, pemateri akan diwakili oleh Direktorat Jenderal Bina Desa. Harapannya, dengan adanya undang-undang baru ini, semua kepala desa dapat memahami dengan jelas dan dapat mengimplementasikannya dengan baik di wilayah pemerintahan masing-masing,” tambah La Ode Alwi.

Dalam sosialisasi ini, akan dibahas juga mengenai Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa yang mengalami perubahan. Kepala desa kini dapat menjabat selama 8 (delapan) tahun, dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga :  Komposisi Struktur KPID Sultra Periode 2024-2027 Dinilai Cacat Prosedur oleh Anggota

Ketua Panitia Sosialisasi, Nilham, menginformasikan bahwa acara sosialisasi direncanakan akan dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari pada tanggal 18 Mei 2024. APDESI mengundang seluruh kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se-Provinsi Sulawesi Tenggara, terutama bagi kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, untuk ikut serta dalam kegiatan ini.

“APDESI juga mengharapkan partisipasi dan keterlibatan kepala kepala desa dan BPD di desa untuk mengikuti sosialisasi ini. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perubahan undang-undang desa kepada seluruh kepala desa dan para anggota BPD di Sulawesi Tenggara,” kata Nilham, yang kini menjabat sebagai Sekertaris APDESI Sultra.

Baca Juga :  Kontraktor Gerbang Toronipa Angkat Bicara Sebut Kerusakan Bukan Gagal Konstruksi, Tapi...

Selain itu, Nilham menyampaikan, sosialisasi itu nantinya akan diundang dan dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati, Kepala Dinas PMD Sultra, dan kepala BPMD kabupaten.

“Berkenan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kepada Ketua DPC APDESI, DPC ABPEDNAS, PK PPDI se- Sultra, Kepala Desa se-Sultra, Ketua BPD dan Perangkat Desa se-Sultra agar dapat mengikuti atau mengirimkan perwakilan peserta pada kegiatan dimaksud,” harapannya.

Bagi kepala desa, BPD, perangkat desa, maupun pihak lain yang berkepentingan yang berkeinginan untuk ikut dan terlibat langsung pada sosialisasi tersebut dapat langsung menghubungkan panitia atau pengurus APDESI Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!