Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kasus Guru Cabul Kecam Tindakan PGRI Kota Kendari Yang Membela Terdakwa

168
×

Kuasa Hukum Korban Kasus Guru Cabul Kecam Tindakan PGRI Kota Kendari Yang Membela Terdakwa

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Setelah sekian lama bergulir, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru bernama Mansyur, S.Pd memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan. Namun di tengah proses hukum yang berjalan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari justru menuai kontroversi dengan rencana menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa.

Data yang dihimpun media ini, PGRI Kota Kendari sudah membuat surat pemberitahuan pelaksanaan aksi damai/unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kendari pada 1 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolresta Kendari. Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua PGRI Kota Kendari Hj. Saemina, S.Pd., M.Pd, aksi damai tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap untuk menuntut keadilan serta pembelaan terhadap Mansyur, S.Pd.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Irianto Naik Pangkat jadi Inspektur Jenderal Polisi

Tidak hanya itu, dalam suratnya, ketua PGRI juga menuntut perlindungan profesi guru dan menyatakan bahwa kasus yang dialami Mansyur adalah kriminalisasi oleh orang tua/wali murid.

Menyikapi itu, Orang tua korban Sumaryono yang didampingi kuasa hukumnya Nasruddin, S.H., M.H mengatakan unjuk rasa oleh para guru adalah hak yang sangat disayangkan.

“Ketua PGRI harusnya bisa memberikan pemahamam bahwa guru tersebut melakukan perbuatan cabul kepada anak murid,” ungkap Nasruddin saat menggelar konferensi pers, Jumat (28 November 2025).

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Pemuda di Lorong Salangga Kendari Menyerahkan Diri di Polsek, Penuh Keharuan

Nasruddin menambahkan hasil keterangan saksi di Persidangan telah diperiksa empat orang saksi, tiga saksi korban, dan satu ahli pidana yang memperkuat keterangan bahwa guru tersebut bertindak cabul.

“PGRI silahkan demo, apa yang seharusnya dilakukan adalah PGRI harus paham hukum, jangan ada upaya-upaya yang mengatakan kriminalisasi,” tutur Nasruddin.

Pengacara ternama di Kota Kendari tersebut menambahkan, kalau tidak mengambil pelajaran dari kasus tersebut, kedepan bakal ada kasus cabul lagi seperti ini dan akan semakin banyak murid yang jadi korban.

Baca Juga :  Dit Polairud Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Sultra

“Seharusnya kejadian yang dialami korban ini bisa dijadikan pembelajaran, supaya tidak ada lagi korban-korban seperti itu nantinya,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!