Hukum & Kriminal

Ahli Waris Ndonganeno Weribone Gugat Surat Bupati Konsel ke PTUN, Perjuangkan Pengakuan Tanah Ulayat 1.046 Hektare

15
×

Ahli Waris Ndonganeno Weribone Gugat Surat Bupati Konsel ke PTUN, Perjuangkan Pengakuan Tanah Ulayat 1.046 Hektare

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Ahli Waris Ndonganeno Weribone, Muh. Gazali Hafid, SH., MH. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Perjuangan masyarakat adat Ndonganeno Weribone di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, dalam mempertahankan tanah ulayat leluhur kini memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Para ahli waris resmi menggugat surat Bupati Konawe Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu (3/6/2026).

Gugatan tersebut terkait surat Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, sebagai tanah negara.

Pihak ahli waris menilai penetapan status tersebut tidak sesuai dengan fakta sejarah serta mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang selama ini menguasai dan mewarisi kawasan tersebut secara turun-temurun.

Kuasa Hukum Ahli Waris Ndonganeno Weribone, Muh. Gazali Hafid, SH., MH., mengatakan pihaknya menghadiri sidang persiapan di PTUN Kendari untuk memastikan gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Baca Juga :  Kepastian Hukum Kejati Sultra Dalam Perkara Penipuan Pengadaan Material Jalan Inner Ringroad Kendari Dipertanyakan

“Hari ini kami menghadiri sidang persiapan. Dalam tahap ini akan diteliti apakah gugatan kami telah memenuhi syarat formil dan materil. Pada prinsipnya, kami menilai sikap dan tindakan Bupati Konawe Selatan tidak berdasarkan hukum sehingga harus dibatalkan,” ujar Mug Gazali.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan beranggapan bahwa setelah berakhirnya HGU PT Kapas Indah Indonesia pada tahun 2019, lahan tersebut otomatis kembali menjadi tanah negara. Namun, pandangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Semestinya pemerintah melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah tersebut dan memberikan hak kepada pihak yang selama ini menguasainya. Termasuk keluarga besar rumpun Ndonganeno Weribone. Kami hanya membutuhkan pengakuan dari pemerintah bahwa areal seluas kurang lebih 1.046 hektare itu merupakan tanah ulayat milik rumpun Ndonganeno Weribone,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi di Blok Mandiodo, KMPD Minta  Kejati Sultra Periksa dan Tangkap PT GNN dan PT BNR

Sementara itu, Ketua Rumpun Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya sejak awal mendukung rencana pembangunan Markas Komando (Mako) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di wilayah tersebut.

Ia mengungkapkan dukungan itu bahkan telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara pada 20 Agustus 2025.

“Pada dasarnya kami mendukung pembangunan Mako Kopassus di daerah kami, termasuk jika berada di areal yang kami klaim sebagai tanah ulayat. Namun yang kami harapkan adalah adanya pengakuan administratif terlebih dahulu terhadap hak-hak kami atas tanah tersebut,” kata Noval.

Menurutnya, masyarakat adat telah berulang kali menunjukkan dukungan terhadap berbagai program pembangunan pemerintah daerah. Namun hingga kini, upaya pendekatan yang dilakukan belum mendapatkan respons yang memadai.

Baca Juga :  SERAGAM Desak Kejagung Ungkap Dugaan Praktik Suap dan Intervensi Penanganan Kasus Jembatan Cirauci

“Kami kecewa karena berbagai upaya yang telah kami lakukan tidak diindahkan. Bahkan kami tidak pernah diajak berdialog sebelum terbitnya surat yang menyatakan tanah tersebut sebagai tanah negara. Padahal kami berharap ada komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik,” ujarnya.

Noval menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno Weribone.

“Kami ingin memastikan bahwa tanah ini benar-benar diakui sebagai tanah ulayat. Karena itu kami berharap surat yang dikeluarkan Bupati Konawe Selatan dapat dibatalkan demi hukum,” pungkasnya.

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!