KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten dan mengamankan 20 unit sepeda motor beserta satu unit sepeda listrik.
Barang-barang bukti tersebut diamankan dari lima orang tersangka, beberapa di antaranya merupakan residivis, dalam kasus serupa pernah ditangkap.
Hasil penangkapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda yang dipimpin langsung oleh Wadir Krimum AKBP Mulkaifin, S.I.K, didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Seni Pabesak, S.H, dan Ipda Hasrun dari Bidang Humas pada Konferensi Pers yang digelar di halaman gedung Dit Reskrimum Polda Sultra, Kamis (6/3/2025).
AKBP Mulkaifin menjelaskan modus operandi para pelaku, dengan mencari kendaraan yang tidak dikunci leher dan menggunakan kunci khusus untuk membobol motor.
“Hasil curian mereka kemudian dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan dari tangan 5 orang pelaku, polisi berhasil menyita 20 unit sepeda motor dan satu unit sepeda listrik sebagai barang bukti.
Motifnya para pelaku adalah ekonomi. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir di tempat sepi dan minim pengamanan. Kemudian melancarkan aksi jahatnya.
Salah satu korban yang merasa lega, Rosniati, mengungkapkan rasa syukurnya motornya yang hilang berhasil ditemukan.
“Kami sangat bersyukur atas kerja cepat kepolisian, motor saya akhirnya kembali,” ujarnya.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan dengan kunci ganda.
Bagi yang merasa kehilangan kendaraan, diminta segera melapor ke kepolisian dengan membawa dokumen resmi. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sultra dalam memberantas kejahatan curanmor di Sulawesi Tenggara.
Editor: Hasrul Tamrin