KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Relawan Keadilan bersama Kuasa Khusus Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kendari dengan menggelar aksi damai, Kamis (13/11/2025). Kedatangan masa ini mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan sengketa lahan di Tapak Kuda, Mandonga, non exsekutabel (tidak dapat dieksekusi), yang dinilai kontroversial.
Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, mendesak agar Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari dicopot dari jabatannya. Desakan ini merupakan buntut dari putusan non-exekutabel terkait sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, yang dinilai kontroversial.
Fianus Arung menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan kasasi atas penetapan non-exekutabel tersebut sebagai upaya hukum.
“Kami masih tetap konsisten bahwa hari ini kami justru melakukan tindakan elegan. Kami kuasa khusus Kopperson bersama Tim Relawan Keadilan telah berupaya melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan kasasi atas penetapan non exsekutabel Pengadilan Negeri Kendari,” ujarnya.
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Fianus menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Kendari menyatakan ketidakberdayaannya setelah keluarnya penetapan tersebut dan hanya menunggu putusan serta penilaian dari Mahkamah Agung (MA).
“Kalau memang secara hukum bahwa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendari dengan memutuskan sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda itu non exsekutabel adalah salah, maka itu akan dinyatakan salah. Dan sanksinya ada, karena beliau sebagai seorang hakim,” ucapnya, menirukan pernyataan ketua PN Kendari.
Lebih lanjut, Fianus Arung menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi tuntutan agar kedua pejabat pengadilan tersebut dicopot dari jabatannya. Kuasa Khusus Kopperson menduga adanya konspirasi dalam putusan ini.
“Sebab sebelum surat itu keluar, kami menduga ada pertemuan yang intens antara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri ini. Jadi, tidak ada gunanya mereka ada di Sulawesi Tenggara ini. Kenapa? Karena yang mereka lakukan adalah bukan menegakkan hukum tetapi mengangkangi hukum,” tegasnya.
Fianus juga menyoroti adanya inkonsistensi dalam putusan tersebut, yang bertentangan dengan penetapan sita eksekusi tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan sebelumnya.
“Ketua Pengadilan yang lama mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi, tapi kenapa ketua pengadilan yang baru mengeluarkan penetapan tidak bisa dieksekusi? Jadi hal ini akan kami lawan,” pungkasnya, sembari menegaskan komitmennya bahwa Relawan bersama Kuasa Khusus akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Editor: Hasrul Tamrin











