HeadlineHukum & Kriminal

Kejari Muna Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Wantulasi Butur

583
×

Kejari Muna Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Wantulasi Butur

Sebarkan artikel ini
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing saat melakukan jumpa pers usai upacara hari Adyaksa. (Foto: LM Nur Alim/KOLOMRAKYAT.COM)
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing saat melakukan jumpa pers usai upacara hari Adyaksa. (Foto: LM Nur Alim/KOLOMRAKYAT.COM)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekonstruksi pembangunan pengaman pantai penahan ombak di Desa Wantusi, Kecamatan Wakorumba Utara, oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2020.

Penetapan terhadap ketiga tersangka diumumkan usai melakukan upacara Hari Adyaksa ke-63 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muna, Sabtu (22 Juli 2023).

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, penyidik telah melaksanakan proses penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti serta kerugian keuangan negara sehingga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka yang ditetapkan, yakni mantan kepala BPBD Yurif Halir selaku KPA sekaligus PPK dalam proyek ini, MYY selaku penyedia PT Wuna Sukses Mandiri pelaksana proyek, AR sebagai lider sekaligus bertindak sebagai pelaksana jasa konsultasi mewakili CV. Limpa Karya Konsultan,” ungkap Agustinus dalam jumpa persnya usai upacara Hari Adyaksa.

Agustinus menerangkan, bahwa pihak penyidik Kejari menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta kerugian keuangan negara hasil perhitungan BPKP Sulawesi Tenggara.

“Kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 1,060 miliar rupiah,” cetusnya.

Dirinya menyatakan, belum melakukan penahanan, disebabkan masih melakukan pemeriksaan dan tersangka masih bersikap kooperatif.

Pada tahun anggaran 2020, yang tercantum pada dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD BPBD Buton Utara terdapat belanja modal rekonstruksi bangunan pengaman pantai cicin beton Desa wantulasi dengan anggaran Rp3,37 miliar rupiah dan jasa konsultasi perencanaan Rp45 juta rupiah dan jasa konsultan pengawasan Rp33,7 juta rupiah.

Baca Juga :  Bapas Kendari Lakukan Pendampingan Anak Berkonflik Hukum di Polres Konsel

Menurut Agustinus, mantan Kepala BPBD Butur YH selaku KPA, juga sebagai PPK menunjuk langsung PT. Wuna Sukses Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan itu.

Agustinus menjelaskan, harusnya proyek ini selesai tahun 2021, pada perencanaan harus dikerjakan 120 hari oleh karena tender dilakukan sampai berulang kali dan terjadi molor penyelesaian.

“Tender pertama pada ULP Butur dan empat lima di Propinsi Sultra dan akhirnya dilakukan penunjukan langsung oleh Pokja. Tidak mungkin pekerjaan 120 hari hanya dikerjakan dalam waktu 45 hari, semestinya pekerjaan itu sejak 2020 sudah selesai namun terjadi molor,” terangnya.

Baca Juga :  Kaca Mobil Dinas Camat Baito Retak, Polda Sultra Pastikan Bukan Akibat Penembakan

Menurutnya, pekerjaan kurang lebih 2 ribu cicin penahanan ombak, terlihat dipaksakan disebabkan dikerjakan mulai November 2020 dan memiliki waktu tinggal 45 hari.

“Semestinya kenapa tidak bersabar untuk dilaksanakan tahun anggaran 2021 saja,” pungkasnya.

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!