Muna

Komisi I DPRD Muna Merekomendasikan Pilkades 2022 Desa Oensuli Diaudit Investigasi

1676
×

Komisi I DPRD Muna Merekomendasikan Pilkades 2022 Desa Oensuli Diaudit Investigasi

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi I dengan Desk Pilkades Kabupaten Muna diaula rapat DPRD Muna, Foto : LM Nur Alim.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Muna Merekomendasikan agar inspektorat Kabupaten Muna melakukan audit investigasi terhadap jalannya proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 Desa Oensuli.

Pasalnya, masih menyisakan polemik yang belum terselesaikan hingga saat ini. Apalagi Kepala Desa Oensuli hasil Surat Keputusan (SK) Bupati Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dibatalkan dan akhirnya, kepala desa Maerudin yang menjabat diberhentikan.

Ketua komisi I DPRD Muna Partai PDI Perjuangan La Ode Ena mengatakan, RDP kali ini berdasarkan keluhan masyarakat Desa Oensuli. Dalam rapat kali ini tidak bisa disimpulkan karena data-data yang diperlukan belum bisa dihadirkan.

“Kita akan memeriksa seluruh rangkaian Pilkades tahun 2022, apakah sesuai aturan atau tidak. Setelah itu ditelaah pendapat dewan akan diserahkan ke Pemerintah Daerah sebagai rekomendasi,” kata La Ode Ena usai memimpin RDP Komisi I diaula rapat, Senin (23/2/2026).

Baca Juga :  BPN Muna Mengikuti Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

Anggota DPRD komisi I Partai Demokrat Rasmin menjelaskan, dalam keterangan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Oensuli terjadi polemik diakibatkan oleh adanya pembawaan logistik Pilkades 2022 saat itu yang didalamnya terdapat DPT campuran tidak berdasarkan dusun.

“DPT yang dibawah PPKD ke Desk Pilkades ada dua, yakni DPT berdasarkan dusun dan campuran. Namun dalam kotak logistik yang dibawah saat pemilihan terdapat DPT campuran sehingga PPKD menjalankan Pilkades sesuai dengan logistik yang dibawahkan Desk Pilkades Kabupaten Muna,” ucap Rasmin.

Terus kata dia, yang menjadi pertanyaan, ada satu dusun jumlahnya hanya 83 orang dibagi jadi dua TPS, terus ada yang DPTnya hanya 300an lebih dibagi dua gardus tempat suara. Dari hasil fakta itu tadi terjadi seri perolehan suara di Desa oensuli.

Baca Juga :  Istri Plt Bupati Muna Bachrun Labuta Silaturahmi dengan Masyarakat Kontu Barat

“Setelah seri, coba dihitung pemaparan Desk Pilkades secara matematis maka jumlah pemilih TPS terbesar dimenangkan Abdul Kadir Jaelani nomor urut satu tapi secara dusun dimenangkan Maerudin kades yang memimpin sekarang hasil PSU,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan dusun menang Maerudin dan berdasarkan TPS menang Abdul Kadir. Sementara rujukan untuk menyusun TPS dan DPT yakni Permendagri turunannya Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2022. Sementara dalam Peraturan Bupati itu jelas menyebutkan bahwa pemenang ketika suara seri maka pemenangnya adalah pemilihan yang DPTnya terbesar dan tidak menyebut dusun terbesar.

Baca Juga :  Bupati Muna Lantik Pengurus Pokja Bunda PAUD: Sinergi Wujudkan Generasi Emas 2045

“Inilah uniknya Pilkades di Desa Oensuli. Secara TPS yang menang besar Abdul kadir dan ketika secara dusun Maerudin yang menang,” ucapnya.

Oleh sebab itu kata Rasmin, saat ini RDP belum bisa disimpulkan, karena data DPT diplenokan belum tersedia, DPT campuran seperti apa, dan daftar hadir yang melakukan pemilihan belum tersedia.

Atas RDP yang belum memiliki kesimpulan, Anggota DPRD komisi I Partai Nasdem La Irwan membacakan tindak lanjut yakni,

Satu, merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Muna untuk melakukan audit investigasi terhadap jalannya Pilkades Desa Oensuli tahun 2022 lalu.

Kedua, Desk Pilkades Kabupaten Muna agar menyiapkan data-data yang dibutuhkan komisi I antara lain DPT, peraturan Bupati terkait Pilkades, dan berita acara hasil Pilkades 2022.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!