DPR & DPRDKolom Sultra

Kemenparekraf dan Tina Nur Alam Beri Penguatan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif Subsektor Seni Musik

21
×

Kemenparekraf dan Tina Nur Alam Beri Penguatan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif Subsektor Seni Musik

Sebarkan artikel ini
Bincang Kreatif Kemenparekraf dan Anggota Komisi X DPR RI bersama pelaku seni musik di Kendari. (KOLOMRAKYAT.COM)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Direktorat Musik, Film dan Animasi Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif bekerjasama dengan Anggota DPR RI Komisi X daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penguatan kapasitas bagi pelaku ekonomi kreatif subsektor seni musik di Sultra, Rabu (10 Mei 2023).

Kegiatan yang bertajuk Bicang Kreatif kerjasama Kementerian dan Anggota DPR RI Komisi X ini guna membantu para pelaku kreatif di subsektor seni musik agar terus aktif berkarya dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia dan Sultra khususnya.

Direktur Industri Kreatif Musik, Film dan Animasi Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Mohammad Amin, mengatakan melalui program Bicang Kreatif yang digagas oleh Kemenparekraf kolaborasi dengan Anggota Komisi X DPR RI dilakukan agar bagaimana mendorong potensi-potensi atau kreatifitas yang dimiliki daerah bisa dikembangkan.

Baca Juga :  Brimob Polda Sultra dan Dinas Cipta Karya Sultra Bangun Kolam Renang Standar Internasional

Dijelaskan Mohammad Amin, sebuah karya seni musik wajib didaftarkan dalam kekayaan intelektual karena jantung dari ekonomi kreatif seni musik ada di hak kekayaan intelektual atau Haki.

ini tampilan gambar iklan:

“Hasil kreatifitas dari Seni Musik itu jantungnya ada di Haki. Dari situ kita bisa mendapatkan nilai tambah dari kreatifitas kita,” katanya.

Dia menganalogikan, pentingnya hak kekayaan intelektual bagi pelaku kreatifitas seni musik bagaikan seseorang yang memiliki tanah tidak bisa diwariskan kepada anak atau generasinya jika tidak memiliki sertifikat. Olehnya itu, menurut dia, sebuah kreatifitas seni musik bisa menjadi ekonomi kreatif jika sudah menjadi kekayaan intelektual.

“Jadi saya berpesan kepada seluruh pelaku seni musik di Sultra dan Indonesia pada umumnya utamakan kekayaan intelektual, paham dulu dengan hak kekayaan intelektual. Apa yang menjadi hak-hak kita sebagai pencipta lagu, sebagai musisi, dan hak terkait lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sultra Bersama Ditlantas Polda Sultra TOT Penggunaan Aplikasi Signal ke Petugas Samsat

Anggota DPR RI Komisi X, Hj Tina Nur Alam, mengatakan bahwa ekonomi kreatif adalah ekonomi yang menghasilkan nilai tambah yang berdasar pada gagasan dan pikiran yang terlahir dari kreativitas sumber daya manusia dan berbasis ilmu atau science, meliputi kemajuan teknologi dan warisan kebudayaan ekonomi kreatif.

“Sehingga akan melahirkan inovasi dan temuan yang tidak semata-mata melipat gandakan produktivitas tetapi juga menghasilkan nilai plus. Ekonomi kreatif dapat meningkatkan image dan identitas dari bangsa Indonesia melalui karya dan produknya, dan pencipta yang diakui dunia internasional dan juga sarana diplomasi budaya lintas batas. Hal ini tentunya dapat membuat identitas serta karakter bangsa Indonesia dan posisi Indonesia semakin kuat di antara negara-negara lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sultra Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Beri Remisi WBP di HUT ke-79 Kemerdekaan RI

TNA menyebut bahwa Sulawesi Tenggara memiliki banyak kesenian tradisional yang patut dibanggakan dan dilestarikan. Beragam alat musik yang dimiliki setiap etnis daerah di Sulawesi Tenggara seperti musik bambu, musik tradisional gambus, dan seni tari seperti Molulo yang hampir setiap kabupaten di Sultra juga punya musik seperti itu. Olehnya itu, untuk mempertahankan dan melestarikannya butuh dukungan dan pembinaan.

“Kesenian musik tradisional wajib dijaga dan dilestarikan. Hal ini sangat penting, agar generasi muda dapat lanjut melestarikan kebudayaan dan kesenian tradisional yang ada. Sehingga, semua kesenian musik tradisional selalu lestari, tidak diambil alih daerah lain dan bahkan negara lain sekali pun,” jelasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!