KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga orang Notaris di Aula Kanwil Kemenkumham, Jumat (13/12/2024).
Tiga notaris yang dilantik adalah Muammar Samir, S.H, M.Kn, dan Etty Dumi Rachmawati, S.H, M.Kn, keduanya bertugas di Kota Kendari, serta Rivi Ariyani, S.H, M.Kn yang akan menjalankan tugasnya sebagai notaris di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Notaris Etty Dumi Rachmawati sebelumnya bertugas di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan Notaris Rivi Ariyani sebelumnya bertugas di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan Muammar Samir merupakan tercatat sebagai notaris baru.
Pelantikan ini menandai dimulainya tugas mulia bagi para notaris yang baru dilantik. Mereka bukan sekadar pejabat yang membubuhkan tanda tangan pada dokumen, melainkan penjaga keadilan dan keabsahan dokumen hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Tubagus Erif Fathurahman, dalam sambutannya usai melantik dan mengambil sumpah jabatan notaris kepada ketiganya, menyampaikan bahwa tugas seorang notaris sangat penting dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam transaksi hukum.
“Notaris bukan sekadar pejabat yang membubuhkan tanda tangan, melainkan penjaga keabsahan hukum yang bertugas memastikan keadilan dalam setiap transaksi dan perjanjian,” katanya.
Dia menyebutkan, ada beberapa tugas utama yang harus diemban oleh seorang notaris, antara lain:
- Pembuatan Akta Notaris: Notaris bertanggung jawab untuk membuat akta notaris, yang merupakan dokumen resmi yang mengandung pernyataan, keterangan, atau perjanjian yang memerlukan keabsahan hukum. Akta ini dapat mencakup akta jual beli, akta hibah, akta wasiat, dan lain sebagainya.
- Verifikasi Identitas dan Kewenangan: Sebelum memproses pembuatan akta, notaris harus melakukan verifikasi identitas dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat. Ini mencakup pemeriksaan dokumen identifikasi, status pernikahan, dan hak kepemilikan.
- Pemberian Nasihat Hukum: Notaris sering memberikan nasihat hukum kepada para pihak yang terlibat dalam transaksi hukum untuk memastikan pemahaman yang benar tentang konsekuensi hukum dari perjanjian atau tindakan yang akan diambil.
- Legalisasi Tanda Tangan: Tugas notaris mencakup memberikan kekuatan hukum pada dokumen dengan memastikan bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut sah dan diakui secara hukum.
- Pencatatan Dokumen: Notaris memiliki kewajiban untuk mencatat akta dan dokumen hukum yang dibuatnya ke dalam register atau buku catatan notaris. Pencatatan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keabsahan hukum.
- Penyimpanan Akta Notaris: Notaris wajib menyimpan akta yang telah dibuatnya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyimpanan ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan ketersediaan dokumen hukum, dan
- Menangani Warisan: Notaris juga dapat terlibat dalam pembuatan akta waris dan distribusi harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tugas seorang notaris bukanlah pekerjaan yang ringan. Diperlukan kecermatan, ketelitian, dan kejujuran yang tinggi untuk menjalankan tugas ini dengan baik. Kepada notaris yang pindah wilayah, diharapkan agar segera menyesuaikan diri dengan kultur di wilayah jabatan baru mereka,” terangnya.
Tubagus Erif Faturahman, menyampaikan harapan agar para notaris yang dilantik dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam menjaga keabsahan hukum dan keadilan di masyarakat.
Ia juga meminta mereka untuk mengenali potensi masalah yang bisa saja timbul sebagai risiko dari profesi, sehingga dapat segera di mitigasi.
“Semoga para notaris yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari kehadiran seorang notaris yang handal,” pungkasnya.
Laporan: Hasrul Tamrin











