KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penahanan terhadap tersangka inisial H selaku kontraktor Maridian sekaligus konsultan pengawas CV Wahan Cipta Konsultan diduga melakukan penyimpangan pada belanja modal terhadap Optimalisasi Jaringan Air Bersih atau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur). Program tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tahun Anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, H ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah menemukan dua alat bukti yang sah.
“Penahanan tersangka selama 20 hari mulai hari ini sampai 28 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Raha. Atas kasus itu, dalam taksiran mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp424 juta rupiah,” kata Hamrullah dalam jumpa persnya di kantor Kejari Muna, Senin (9/12/2024).
Dia menuturkan, dari penelusuran, terdapat selisih nilai antara dokumen kontrak dengan dokumen Contract Change Order (CCO) sehingga nilai kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp 424 juta rupiah lebih.
“Selanjutnya, kita akan mengajukan kepada auditor yang kompeten dalam menentukan kerugian keuagan negara,” ungkapnya.
Dia menerangkan, modusnya yang dilakukan tersangka dengan meminta perusahaan CV Maridian milik saksi inisial IS untuk mengikuti proses pemilihan penyedia pada pekerjaan jaringan SPAM kemudian tersagka H membuat dokumen sebagai kelengkapan administrasi dokumen antara lain dokumen tenaga ahli atau tenaga terampil yang tidak ada kaitannya dengan CV Maridian dan dokumen kontrak atas nama direktur CV Maridian.
Dia menambahkan, tersangka juga meminjam CV Wahana Cipta Konsultan milik saksi inisial AH, namun dalam pelaksanaannya saksi menunjuk ZR sebagai tim leader pelaksana konsultan pengawasan tanpa diketahui direktur CV Wahana Cipta Konsultan.
“Tersangka juga yang bertanda tandangan dalam dokumen kontrak pengawasan, tersangka H dalam pelaksanaan tidak melibatkan tenaga ahli, tenaga terampil sebagaimana dalam kontrak dan kemudian menunjuk dirinya sendiri sebagai tenaga ahli dan tenaga terampil,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Hamrullah, tersangka meminta kepada saksi inisial ZR untuk membuat laporan harian, mingguan, bulanan. Sementara ZR tidak memiliki keterkaitan secara hukum dengan CV Wahana Cipta Konsultan.
“Tersangka dalam menjalankan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak yang mengakibatkan pekerjaan tidak pernah digunakan oleh 274 orang penerima sambungan rumah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat,” ucapnya.
Dia menyampaikan, atas perbuatannya tersangka H disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 undangan-undangan nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muna, La Ode Fariadin menyampaikan, dari hasil pengembangan, tidak akan lama lagi, akan ada tersangka baru.
“Tersangka akan bertambah, tunggu saja hasilnya,” cetusnya.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin











