KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Tiga tersangka yang berada di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mendapat Restoratif Justice setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung, Selasa (18 Juli 2023).
Ketiga tersangka Kejari Muna yang mendapat Restoratif Justice itu, yaitu tersangka Ariel Rivaldo Hadiyanto Tuela; tersangka Aswan, dan tersangka La Ode Raba.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Ba’Ka Tangdililing, memaparkan mengenai layaknya tiga tersangka mendapat Restoratif Justice telah mendapat persetujuan memalui zoom meeting dihadapan Direktur Oharda Kejagung, Agnes Triani dan Wakajati Sulawesi Tenggara, Herry Ahmad Pribadi.
“Perkara tersangka diusulkan untuk dihentikan berdasarkan ketentuan Perja 15 tahun 2020 yang mensyaratkan tersangka merupakan baru pertama kali, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta dan acaman dibawah lima tahun serta adanya perdamaian yang mengembalikan keadaan seperti semula,” kata Agustinus dalam usulannya.
Atas Pemaparan Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing, Direktur Oharda Kejagung, Agnes Triani menanggapinya dengan mengabulkan upaya Restoratif Justice yang telah diusulkan.
“Pengusulan itu kita terima karena telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan menyatakan penghentian penuntutan,” ucap Agnes dalam zoom meeting itu.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin