Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka di Kejari Muna Mendapat Restoratif Justice

311
×

Tiga Tersangka di Kejari Muna Mendapat Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Ba'Ka Tangdililing (tengah) didampingi Kasi Pidum Agus R. Senjaya (kanan) mengikuti zoom meeting bersama Direktur Oharda Kejagung. Foto: Ist
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Ba'Ka Tangdililing (tengah) didampingi Kasi Pidum Agus R. Senjaya (kanan) mengikuti zoom meeting bersama Direktur Oharda Kejagung. Foto: Ist

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Tiga tersangka yang berada di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mendapat Restoratif Justice setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung, Selasa (18 Juli 2023).

Ketiga tersangka Kejari Muna yang mendapat Restoratif Justice itu, yaitu tersangka Ariel Rivaldo Hadiyanto Tuela; tersangka Aswan, dan tersangka La Ode Raba.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Ba’Ka Tangdililing, memaparkan mengenai layaknya tiga tersangka mendapat Restoratif Justice telah mendapat persetujuan memalui zoom meeting dihadapan Direktur Oharda Kejagung, Agnes Triani dan Wakajati Sulawesi Tenggara, Herry Ahmad Pribadi.

Baca Juga :  Dua Nelayan Peracik Handak Asal Kolaka Ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra

“Perkara tersangka diusulkan untuk dihentikan berdasarkan ketentuan Perja 15 tahun 2020 yang mensyaratkan tersangka merupakan baru pertama kali, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta dan acaman dibawah lima tahun serta adanya perdamaian yang mengembalikan keadaan seperti semula,” kata Agustinus dalam usulannya.

ini tampilan gambar iklan:

Atas Pemaparan Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing, Direktur Oharda Kejagung, Agnes Triani menanggapinya dengan mengabulkan upaya Restoratif Justice yang telah diusulkan.

Baca Juga :  Dua Tersangka Penganiayaan di Butur dapat Restoratif Justice Kejari Muna

“Pengusulan itu kita terima karena telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan menyatakan penghentian penuntutan,” ucap Agnes dalam zoom meeting itu.

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!