/*
Breaking News
*/
Hukum & Kriminal

BNN Kota Kendari Razia THM Jelang Pilkada, 4 Pengunjung Dinyatakan Positif Sabu

646
×

BNN Kota Kendari Razia THM Jelang Pilkada, 4 Pengunjung Dinyatakan Positif Sabu

Sebarkan artikel ini
BNN Kota Kendari saat melakukan razia di tempat hiburan malam tentang penyalahgunaan narkotika jelang Pilkada di Kota Kendari. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari melaksanakan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari pada Sabtu, 07 September 2024, malam. Alhasil, ditemukan penyalahgunaan narkotika kepada 4 orang pengunjung.

Razia gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Kendari, Kombes Pol Yuanita Amelia Sari, SE.,M.Si yang didukung oleh Satpol PP Kota Kendari.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Sultra Berbagi Takjil di Depan Mako

Kombes Pol Yuanita Amelia Sari, SE.,M.Si mengatakan, razia ini dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Kendari sebagai kota yang bersih dari narkoba.

“Selain itu, razia di tempat hiburan malam juga bertujuan untuk menciptakan Kota Kendari Bersinar (Bersih Tanpa Narkoba) dan rasa aman menjelang Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.

BNN Kota Kendari saat melakukan razia di tempat hiburan malam tentang penyalahgunaan narkotika jelang Pilkada di Kota Kendari. (Foto: Ist/KR)

Setelah melalui serangkaian tes urine kepada para pengunjung di dua lokasi Tempat Hiburan Malam, petugas BNNK menemukan 4 pengunjung positif menggunakan narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :  Bantah Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara, BPN: Tak Ada Proses Penerbitan Sertifikat di atas Tanah Milik Rusmin Liga

“Pelaksanaan test urine di dua lokasi tempat hiburan malam dengan jumlah 75 orang pengunjung dengan hasil 4 orang dinyatakan positif Sabu, diantaranya pekerja tambang,” jelasnya.

Selanjutnya 4 orang yang dinyatakan positif narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan asesmen dan pendalaman di BNN Kota Kendari.

Adapun dasar pelaksanaan razia narkotika yang dilakukan oleh BNN Kota Kendari yaitu berdasarkan pada Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Perintah Nomor Sprin/346/IX/KA/PB.01/2024/BNNK tanggal 7 September 2024, tentang melaksanakan kegiatan Razia THM di wilayah Hukum BNN Kota Kendari.

Baca Juga :  Polres Bombana Tangkap Penambang Ilegal di Desa Wububangka, Satu Buah Excavator Turut Diamankan

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!