KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Ibu kandung korban pencabulan anak di salah satu desa, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa penyelesaian perkara melalui restoratif justice (RJ) di Polres Muna, sekitar pukul 14.00 Wita pada Senin, 26 Agustus 2024.
Laporan di Polres Muna dibuktikan dengan surat tanda terima laporan pengaduan dari sentra pelayanan kepolisian terpadu yang dilakukan oleh ibu korban, yang berinisial AR.
Ibu korban melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan akibat adanya surat perdamaian yang tidak pernah ditandatanganinya, yang diduga digunakan untuk memberikan kuasa kepada pihak lain dalam menyelesaikan kasus yang menimpa anaknya.
“Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk memberikan kuasa kepada pihak lain dalam hal penyelesaian kasus yang dialami oleh anak saya, FR. Saya juga tidak mengetahui dan tidak sepakat dengan penyelesaian yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya sebagai ibu kandung korban,” kata ibu korban AR saat ditemui di Polres Muna, Senin (26/8/2024).
“Saya berharap Polres Muna bisa memproses kasus ini dengan cepat, sebab saya mengetahui persis persoalannya,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor: LP/B/01/1/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone, tanggal 8 Januari 2024, mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak. Kasus tersebut kemudian naik ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/1/2024/Reskrim Sek, tanggal 13 Januari 2024, dengan tersangka oknum kepala desa, berinisial LU.
Tersangka LU sempat ditahan, namun kemudian dibebaskan Polres Muna dengan memberikan penangguhan penahanan. Pada 19 Mei 2024, Polsek Bone menerima surat permohonan restoratif justice (RJ) dari penasihat hukum tersangka, yang dilampiri dengan surat pernyataan damai antara korban dan tersangka serta surat kuasa dari ibu kandung korban untuk menyelesaikan perkara tersebut. Polsek Bone kemudian menindaklanjuti dengan membuat surat permohonan RJ kepada Kapolres Muna yang dikirim pada 20 Mei 2024.
Permohonan RJ tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus di Polres Muna pada 8 Juni 2024, yang menghasilkan keputusan bahwa RJ gagal karena orang tua korban tidak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara restoratif justice.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin











