KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) terhadap dua tersangka penganiyaan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Buton Utara.
Kedua kasus penganiayaan itu, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP. Kasus pertama, kasus menantu dan mertuanya, yakni kejadian pada 27 April 2023 sekira pukul 18.15 Wita yang bertempat di pinggir jalan poros Ereke – Baubau, Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, tersangka berinisial ASR (25) dan korban JS (54) yang merupakan mertuanya.
Kasus kedua, yakni korban inisial MEA (29) dan tersangka WW (24) dengan kejadian pada Jumat, 12 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Buton Utara.
Mewakili Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kepala Seksi Pidana Umum, Agus R. Senjaya mengatakan, kedua kasus itu telah melakukan kesepakatan dan berdamai sehingga antar korban dan tersangka kembali akur seperti sebelum terjadi peristiwa.
Agus menerangkan, langkah itu sudah diatur dalam surat edaran Kejagung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan dan bisa mengembalikan keadaan seperti semula.
“Dengan demikian, kasusnya bukan menjadi tersangka lagi karena sudah mendapat restoratif justice. Perkaranya dihentikan berdasarkan Perja 15 tahun 2020 dengan syarat bahwa pelaku merupakan baru pertama kali, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta dan acaman dibawah lima tahun,” ucap Agus di ruang kerjanya, Selasa (27 Juni 2023).
Kedua tersangka mendapat Restoratif Justice saat peresmian rumah Restoratif Justice di jalan Saraeya Kompleks Perkantoran Buton Utara (13/6) yang diresmikan oleh Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing.*
Laporan : LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin