Muna

Himpunan Mahasiswa Desa Marobo Menolak Masuknya Perusahaan Sawit di Desa Marobo

538
×

Himpunan Mahasiswa Desa Marobo Menolak Masuknya Perusahaan Sawit di Desa Marobo

Sebarkan artikel ini
Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Desa Marobo berunjuk rasa di Kantor Bupati Muna menolak masuknya perusahaan Sawit. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Desa Marobo menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Muna, pada Rabu, 26 Maret 2025. Aksi ini dilakukan menolak investasi perkebunan kelapa sawit dari perusahaan PT Krida Agri Sawita (KAS) yang masuk di Desa Marobo, Kecamatan Marobo.

Mahasiswa menduga perusahaan PT KAS yang masuk melakukan aktivitas perkebunan Kelapa Sawit di desa belum mengantongi Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL.

“Sementara berdasarkan peraturan undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pasal 22 dijelaskan bahwa kegiatan perusahaan berdampak besar wajb memiliki AMDAL,” tegas Aradin, Koordinator Lapangan Aksi dalam orasinya di depan kantor Bupati Muna, Rabu (26/3/2025).

Aradin menegaskan, jika perusahaan PT KAS beroperasi tanpa Amdal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan atau denda hingga Rp3 miliar rupiah.

Mahasiswa juga menyoroti tentang kebijakan pemerintah desa setempat yang mengizinkan perusahaan masuk beroperasi meskipun belum memiliki AMDAL. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mengatur secara komprehensif mengenai desa tepatnya pada pasal 26 tugas dan wewenang kepala desa melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga :  Bachrun Labuta Komitmen Berpasangan dengan Asrafil di Pilkada Muna, Hargai Surat Tugas Partai Demokrat

“Kami menduga ada pemanfaatan kekuasaan atau penyalah gunaan kekuasaan oleh pihak pemerintah desa yang dimana ini merupakan suatu kejanggalan dan prosesi kebijakan yang bersifat otoriter. Masuknya investor atau perusahaan sawit di wilayah Desa Marobo akan banyak masyarakat menerima terkait dengan dampak,” ucap Aradin.

Dia menerangkan, berbicara letak geografis wilayah Desa Marobo, diapit dan dikelilingi oleh sungai dan lautan, maka tentunya perlu banyak pertimbangan dengan masuknya pihak investor atau perusahaan di wilayah Desa Marobo.

“Perusahaan PT KAS belum memiliki analis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tentu banyak kekawatiran dari banyak masyarakat yag ada di wilayah Desa Marobo dan perlunya pihak pemerintah desa mengevaluasi terlebih dahulu sebelum kemudian menerima secara baik pihak investor atau perusahaan masuk di wilayah Desa Marobo,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Cacat Prosedural, Masyarakat Tolak Rencana Pemda Muna Barat Bangun TPA di Desa Masara

Mahasiswa menilai, dugaan penyalagunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Marobo pastinya banyak menimbulkan pertanyaan dan konflik secara sosial di masyarakat, seperti halnya yang terjadi hari ini yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT KAS.

“Perusahaan sudah melukan transaksi jual beli lahan tanpa adanya perhatian khusus oleh pihak pemerintah desa yang tentunya mengawasi segala betuk aktivitas yag dilakukan oleh pihak perusaan PT KAS,” cetus Aradin.

Data yang dihimpun Mahasiswa banyaknya lahan masyarakat di Desa Marobo banyak yang kurang tepat dan hal ini keluar dari zona ataupun masuk zona. Ada lahan masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah tapi pemerintah desa mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) sebagai dasar transaksi jual beli kepada pihak perusahaan.

Berdasarkan problem itu, mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Desa Marobo menuntut beberapa hal yaitu, pertama, meminta dan mendesak pihak DPRD Kabupaten Muna segera memanggil dan melakukan RDP kepada pihak yang bersangkutan dengan masuknya pihak perusahaan di Kabupaten Muna terkhusus di Desa Marobo.

Baca Juga :  Ambil Formulir di PKS, Total Sudah 15 Kursi yang Dibidik Bachrun Labuta Maju Pilkada Muna

Selanjutnya, Mahasiswa meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Muna agar segera mengambil tindakan tegas kepada pihak perusahaan PT Krida Agri Sawita yang diduga belum mengantongi izin.

Kemudian, Mahasiswa juga meminta dan mendesak Bupati Muna agar segera mencopot Kepala Desa Marobo yang diduga telah melakukan penyelewenangan jabatan dengan masuknya perusahaan di Desa Marobo Kabupaten Muna.

Sementara itu, Mewakili Bupati Muna Bachrun Labuta, Asisten I Pemkab Muna, Muhammad Safei, saat menemui massa aksi menyatakan, informasi aduan terkait masuknya PT KAS di Desa Marobo akan disambut kepada Bupati Muna sebagai pengambilan kebijakan dan kepu penting.

“InsyaAllah akan dirapatkan dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada teman-teman massa aksi,” katanya, kepada masa aksi.

“Kita juga akan memanggil sesegera mungkin kepala desa untuk mengetahui bagaimana perkembangan persoalan perusahaan sawit yang masuk di wilayah Desa Marobo,” tambahnya.

 

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!