KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rapat paripurna, Selasa (20 Juni 2023).
Penyerahan itu, Pemkab Muna diwakili oleh Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna serta dihadiri oleh 17 anggota DPRD.
Bupati Muna LM Rusman Emba, yang diwakili oleh Bachrun Labuta, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan amanah konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemda Muna kepada DPRD yang memuat hasil urusan pemerintahan menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemda selama setahun anggaran,” ucapnya.
Selanjutnya, LKPJ yang diserahkan kepada DPRD untuk segera dibahas untuk memperoleh rekomendasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.
“Hal ini dilakukan sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah,” tutur Bachrun Labuta.
Dirinya menyatakan bahwa penyampaian LPKJ dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan – undangan.
“Kami persilahkan kepada Anggota DPRD Muna untuk membahas LKPJ tersebut di rapat komisi maupun rapat gabungan komisi sebagai pedoman penyusunan rencana strategis berikutnya bagi Pemerintah Daerah di tahun berikutnya,” ungkapnya.*
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin