KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (22 Januari 2025), untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan dan banjir yang disebabkan oleh aktivitas PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi mahasiswa Konsorsium Mahasiswa Sultra yang terdiri dari Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra.
Malik Botom, perwakilan mahasiswa dan jendral lapangan aksi, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan PT. TBS telah berdampak buruk pada ekosistem dan pemukiman warga.
“PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga diduga mencemari lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pencemaran tersebut telah merusak lahan pertanian warga.
“Dampak buruk yang disebabkan oleh PT. TBS merugikan masyarakat setempat, khususnya pada lahan pertanian yang rusak parah,” ungkap Malik.
Sementara itu Direktur Tunggal PT. TBS, Basmala Septian Jaya, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa bukti dokumentasi pencemaran yang beredar merupakan kejadian lama.
“Jadi perlu diklarifikasi, itu foto dua tahun yang lalu,” ujarnya.
Inspektur Tambang Sultra, Syahril, mengakui adanya temuan pembuangan air limbah pertambangan dan saluran air yang terhambat akibat timbunan material dari aktivitas PT. TBS.
“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material, itu kami sudah bersihkan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sultra dan Pimpinan Rapat, Aflan Zulfadli, merekomendasikan pembentukan tim terpadu untuk menyelidiki penyebab pencemaran lingkungan dan banjir.
“Makanya di sini dibutuhkan Tim Terpadu untuk menelusuri kebenaran kejadian itu, apakah sumbernya dari TBS itu sendiri atau bersama-sama dengan tambang lain,” imbuhnya.
DPRD Sultra akan mengambil tindakan setelah mendapatkan informasi akurat dari Inspektur Tambang Sultra.
“DPRD sendiri akan merespon hal ini setelah kami dapat informasi dari inspektur tambang,” pungkas Aflan.
Editor: Hasrul Tamrin