KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa yang Direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna barat tahun Anggaran 2023, tiga terdakwa telah mendapat putusan hukum dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, pada Rabu (1 Juli 2026).
Ketiga terdakwa itu divonis bersalah yakni, Mantan Sekda Muna Barat LM Husein Tali sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tenun 2023, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Rani Astuti dan Wa Haliya, selaku Kasubag Keuangan sekaligus sebagai PPK-SKPD.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Indra Thimoty SH,. MH yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Muna, La Ode Fariadin menguraikan, dari hasil persidangan yang telah diikuti, ada tiga putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Pertama putusan dengan terdakwa LM Husein Tali dengan amar putusannya menyatakan bahwa Husein Tali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam sub sider penuntut umum Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LM Husein Tali selama 1 tahun dan 4 bulan dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa pidana denda sebesar Rp 50 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang selama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara paling lama 50 hari.
Terdakwa Kedua, Rani Astuti dengan amar putusan majelis hakim menyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan dan pidana tambahan dengan denda sebesar Rp 50 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang selama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara paling lama 50 hari.
Menetapkan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.219.020.600 setelah dikurangkan dengan penyetoran beberapa orang dalam tahap penyidikan 849.209.699, sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 366 juta untuk dikembalikan dan jika terpidana tidak mengembalikan uang pengganti setelah satu bulan setelah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap maka hartanya dapat dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan terdakwa yang ketiga Wa Haliya dengan amar putusan majelis hakim menyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan dan pidana tambahan dengan denda sebesar Rp 10 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang selama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara paling lama 10 hari.
Fariadin menyatakan, terhadap putusan majelis hakim, Kejari Muna akan mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak.
“Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka sebagai jaksa akan melakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” tegas Fariadin saat mengadakan jumpa pers di kantornya Kamis (2/7/2026).
Fariadin membeberkan, dari proses persidangan sampai dengan agenda putusan, telah diperiksa dan dihadirkan di persidangan sebanyak 19 orang saksi untuk memperkuat dugaan Jaksa penuntut umum dan 176 surat yang dihadirkan dalam proses persidangan
Kemudian, lanjut Fariadin, terhadap 3 putusan yang telah diterima Kejaksaan Muna, tidak ditemukan fakta yuridis bahwa pihak lain ikut terlibat dalam perkara ini.
Laporan : LM Nur Alim











