KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Kendari pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Dr. La Ode Muhammad Fitrah Arsyad, SE., M.Si., ini bertujuan untuk mengawasi produk makanan dan minuman kadaluarsa serta memastikan kesesuaian harga di rak dan kasir.
Hasil sidak menunjukkan berbagai temuan pelanggaran. Di Indomaret Lawata, ditemukan perbedaan harga Saus Tiram antara yang tertera di rak dan di kasir. Sementara itu, di Indomaret THR, ditemukan pelanggaran yang lebih serius, yaitu susu UHT dalam kemasan rusak, roti kadaluarsa yang masih dipajang, dan buah-buahan (jeruk, anggur, melon, dan apel) berjamur dan membusuk.
Di Hypermart Lippo Plaza Kendari, tim Disperindag menemukan produk makanan ringan kiloan tanpa label masa kadaluarsa dan kode produksi yang mencantumkan Tahun 2024, sehingga dinyatakan tidak layak konsumsi. Paket hampers lebaran juga diperiksa terkait masa kadaluarsa produknya. Namun, harga beras SPHP, gula pasir, dan minyak goreng premium dinyatakan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
La Ode Muhammad Fitrah Arsyad menegaskan agar tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga transparansi harga dan kualitas produk harus menjadi perhatian utama.
“Kami mengingatkan pelaku usaha untuk tidak memajang barang kadaluarsa atau rusak karena berpotensi merugikan konsumen, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi,” ujarnya.
Disperindag Sultra juga mengimbau agar buah busuk tidak dicampur dengan buah segar dan dilarang dipajang. Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan tanggal kadaluarsa pada semua produk.
“Pengawasan ini akan dilakukan secara rutin. Kami akan terus memantau dan menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi standar. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama kami,” tegas Kadis Disperindag Sultra.
Sidak ini menunjukkan komitmen Disperindag Sultra untuk menciptakan pasar yang aman dan transparan serta melindungi hak konsumen di Sulawesi Tenggara.
Editor: Hasrul Tamrin