KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Muna melaksanakan giat sosialisasi program integrasi NOP-NIB melalui aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah Integratif (SIPANDAI) untuk mewujudkan tata kelola pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan yang transparan, adil dan akuntabel.
Program ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Muna, Bachrun-La Ode Asrafil untuk meningkatkan kualitas layanan terintegrasi dengan memanfaatkan implementasi sistem informasi pajak berbasis lokasi (spasial).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna, La Inpres, SE.,MMPub menjelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna hari ini memulai langkah perbaikan yang konkret melalui dukungan dari Bupati dan Wakil Bupati Muna dengan membangun Sistem Informasi Pendapatan Daerah Integratif melalui integrasi antara data objek pajak dengan data bidang tanah yang ada di Kantor Pertanahan.
”Integrasi ini dinilai dapat mendorong adanya perbaikan tata kelola pajak bumi dan bangunan secara signifikan melalui adanya pemutakhiran data subjek dan objek pajak, penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) berdasarkan nilai pasar yang representatif, dan adanya sistem monitoring distribusi objek pajak secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Muna, ” terang La Inpres saat sosialisasi aplikasi SIPANDAI di balai Desa Matano Oe, Kecamatan Tongkuno yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Lurah lingkup Kecamatan Tongkuno, Tongkuno Selatan, Bone dan Marobo, Kamis (25/6/2026).
Dia melanjutkan, inovasi ini nantinya akan mendorong tranparansi nilai yang ditetapkan kepada seluruh wajib pajak, juga bisa mengetahui realisasi maupun tunggakan secara by name by address dikarenakan lokasi seluruh objek pajak akan terpantau secara real-time disetiap wilayah desa atau kelurahan nantinya.
“Ini akan menjadi solusi dari berbagai persoalan yang selama ini sulit diurai oleh Bapenda, seperti penentuan NJOP yang tidak akurat, subjek dan objek pajak yang tidak jelas hingga meminimalisir pelaksanaan di lapangan yang berisiko menyebabkan kebocoran pendapatan daerah”, ungkap La Inpres.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Ade Irawadi S.P melalui Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan, Muhtar Idrus, S.H dalam kesempatan yang sama menyambut baik antusiasme pemerintah daerah Kabupaten Muna untuk meningkatkan kualitas data objek pajaknya dengan melakukan integrasi objek pajak bumi dan bangunan dengan data bidang tanah sehingga akan mewujudkan singkronisasi data pertanahan guna mendukung kebijakan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Muna kedepannya.
“Kami akan berkolaborasi dengan Pemda Muna melalui penyediaan data pertanahan yang dibutuhkan dalam program ini seperti informasi bidang tanah dan pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT)”, ucapnya.
Sebagai informasi, integrasi pajak bumi dan bangunan (NOP) dan data bidang tanah (NIB) merupakan program yang saat ini juga menjadi atensi pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong kemandirian serta pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi objek pajak di berbagai daerah di Indonesia.
Laporan : LM Nur Alim











