KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Penginapan Utami 8, Jalan Malik Raya II, Kota Kendari, pada Kamis (19/9/2024).
RDP ini dihadiri oleh pemilik Penginapan Utami 8, LSM Amara Sultra, Polresta Kendari, Dinas Pariwisata Kota Kendari, Satpol PP, serta lurah dan RT setempat.
Anggota DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri, mengungkapkan bahwa hasil rapat menunjukkan bahwa SPA di Penginapan Utami 8 beroperasi tanpa izin usaha.
“SPA yang dikelola oleh Ibu Santika memiliki surat izin walikota sejak 2018, tetapi izin tersebut gugur otomatis setelah keluarnya OSS,” jelas Jabal Al Jufri.
Setelah keluarnya OSS pada 2021, Jabal menambahkan, SPA tersebut beroperasi tanpa izin hingga kini, dengan izin baru keluar pada 12 September 2024.
“Walaupun NIB sudah keluar, perlu ada tinjauan lebih lanjut, karena status NIB tersebut belum terverifikasi oleh OPD teknis,” ungkapnya.
Sesuai hasil RDP, pihaknya berencana melakukan tinjauan langsung ke lapangan untuk memverifikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang di Penginapan Utami 8.
“Ini masih tahap pra-duga, dan kami belum bisa membuktikan dugaan TPPO. Pembuktian akan dilakukan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
“Kami upayakan secepatnya untuk cek langsung ke lapangan,” tutupnya.
Laporan: Hasrul Tamrin











