Pemkot Kendari

Kecamatan Kadia jadi Pilot Project Pengelolaan Sampah, Terapkan Sistem Penjemputan dari Rumah

171
×

Kecamatan Kadia jadi Pilot Project Pengelolaan Sampah, Terapkan Sistem Penjemputan dari Rumah

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Kecamatan Kadia mulai menerapkan sistem pengelolaan persampahan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai langkah pembenahan tata kelola sampah di wilayah perkotaan.

Program yang dijadikan sebagai pilot project tersebut resmi berjalan sejak Selasa, 3 Maret 2026, dengan sistem penjemputan sampah langsung dari rumah warga maupun tempat usaha.

Camat Kadia, Hasman Dani, menjelaskan bahwa program ini merupakan terobosan awal untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, efisien, dan terintegrasi di Kota Kendari.

“Dengan dimulainya program ini, masyarakat rumah tangga maupun pelaku usaha tidak perlu lagi mencari Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sampah cukup disimpan di depan rumah atau tempat usaha masing-masing untuk kemudian dijemput oleh petugas,” ujar Hasman Dani, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Titik Langganan Banjir di Depan RSU Hati Mulia Bakal Dikerja Pemkot Kendari

Ia menegaskan, untuk tahap awal sistem ini baru diterapkan di wilayah Kecamatan Kadia sebagai proyek percontohan sebelum nantinya dikembangkan ke kecamatan lain di Kota Kendari.

“Program ini masih tahap pilot project di Kecamatan Kadia. Jika berjalan dengan baik, ke depan akan menjadi model pengelolaan sampah yang dapat diterapkan di seluruh kecamatan di Kota Kendari,” jelasnya.

Program layanan pengangkutan sampah tersebut melayani lima kelurahan di Kecamatan Kadia, yakni Kelurahan Anaiwoi, Bende, Kadia, Pondambea, dan Wowawanggu.

Untuk mendukung operasional layanan, pihak ketiga menyiapkan sebanyak 13 armada pengangkut sampah yang terdiri dari 10 unit kendaraan Isuzu Traga dan 3 unit dump truck, sehingga proses penjemputan sampah dapat dilakukan secara lebih cepat dan terjadwal.

Baca Juga :  Menuju Laga Nasional, AFP Sultra Seleksi Club Terbaik Lewat Liga Futsal Nusantara U23

Hasman Dani mengungkapkan, layanan penjemputan sampah bagi pelaku usaha sebenarnya telah lebih dulu berjalan sejak Januari 2026. Sementara untuk rumah tangga, layanan tersebut mulai diberlakukan sejak 3 Maret 2026.

Terkait retribusi layanan, masyarakat rumah tangga dikenakan biaya persampahan sebesar Rp21 ribu per bulan yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2026. Untuk tahun berjalan, pembayaran diberlakukan selama 10 bulan.

“Pembayaran retribusi dilakukan melalui kantor kelurahan masing-masing atau melalui kecamatan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran langsung kepada petugas pengangkut sampah di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan warga agar menyimpan sampah dalam kantong plastik sebelum diletakkan di depan rumah atau tempat usaha, sehingga memudahkan petugas saat proses pengangkutan.

Baca Juga :  Sinergi Dinsos dan Baznas Kendari, 11 Anjal Punk Dipulangkan ke Daerah Asal

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, memberikan dukungan serta apresiasi atas inisiatif Kecamatan Kadia dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Menurutnya, penerapan sistem penjemputan sampah langsung dari rumah merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan tertata.

Wali Kota berharap keberhasilan program di Kecamatan Kadia dapat menjadi contoh pengelolaan persampahan yang efektif dan nantinya dapat diterapkan di seluruh kecamatan di Kota Kendari.

Dengan dukungan armada yang memadai serta partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kota Kendari optimistis program ini mampu memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan bebas dari persoalan sampah.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!