KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Upaya melindungi wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dari potensi masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dalam momen perayaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah atau bertepatan jatuh pada tanggal 6 Juni 2025, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pemeriksaan ante-mortem (sebelum pemotongan) di beberapa lokasi pemotongan hewan kurban untuk memastikan hewan kurban aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Hal demikian sebagai wujud kontribusi Karantina dalam menjamin keamanan pangan bagi yang merayakan hari raya kurban. Aksi tersebut akan berlangsung hingga tiga hari setelah Idul Adha atau hari tasyrik, 11-13 Dzulhijjah. Selain itu, Karantina Sultra juga meningkatkan intensitas pengawasan hewan ternak yang masuk dan keluar wilayah.
“Karantina (Sultra) menggencarkan pemeriksaan di sejumlah titik pemotongan hewan kurban di Kota Kendari. Beberapa Dokter Hewan Karantina Sultra bekerja sama dengan instansi terkait dan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sultra melakukan monitoring pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem untuk memastikan hewan dalam kondisi aman, sehat, utuh dan alal (ASUH),” ucap Kepala Karantina Sultra A. Azhar dalam siaran pers di Kendari, Sabtu (7/6/2025).
“Kami memastikan hewan kurban yang akan disembelih dan dikonsumsi masyarakat benar-benar dalam kondisi sehat. Pemeriksaan ante-mortem memastikan hewan sehat sebelum disembelih, sedangkan post-mortem memastikan seperti daging dan jeroan sehat serta layak dikonsumsi. Pemeriksaan ini untuk menekan potensi penularan penyakit dari hewan ke manusia. Dengan demikian kami turut serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Azhar lebih lanjut menjelaskan bahwa intensitas pengawasan oleh pihaknya dilakukan di beberapa daerah sentral ternak, yakni Pelabuhan Kolaka, Pelabuhan Bau-Bau, dan Pelabuhan Raha yang merupakan tempat pemasukan dan pengeluaran utama, lalu lintas hewan dari luar daerah.
“Kami tidak hanya mengecek dokumen resmi dari daerah asal, termasuk sertifikat kesehatan hewan (KH-1), tetapi juga memastikan kondisi fisik hewan secara langsung. Pemeriksaan dilakukan demi mencegah penyebaran HPHK, yakni penyakit mulut dan kuku (PMK), ‘lumpy skin disease’ (LSD), antraks, dan penyakit zoonosis lainnya yang bisa berdampak luas bila tidak diantisipasi,” ujarnya.
Pekan ini, ia menyebutkan bahwa petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap 100 ekor hewan kurban yang didatangkan dari Jawa Timur melalui Pelabuhan Kolaka. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik hewan.
Upaya tersebut dilakukan sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, untuk melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta meningkatkan pengawasan pada momen Idul Adha.
Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), Azhar menjelaskan terjadi peningkatan pemasukan hewan kurban pada bulan Mei menjelang perayaan Iduladha 1446 H jika dibandingkan bulan sebelumnya. Pada bulan April pemasukan hewan ternak sejumlah 45 ekor dengan 1 frekuensi, meningkat signifikan sebesar 528,9% pada bulan Mei mencapai sejumlah 283 ekor dengan 6 frekuensi.
Pengawasan dilakukan sejalan dengan peran Karantina dalam menjaga hewan kurban yang dilalulintaskan terjamin kesehatannya, agar ibadah menjadi tenang dan nyaman.
Editor: Hasrul Tamrin