Kolom Sultra

Balai Karantina Sultra Musnahkan 34 Kilogram Daging Sapi Berisiko Pembawa Penyakit

79
×

Balai Karantina Sultra Musnahkan 34 Kilogram Daging Sapi Berisiko Pembawa Penyakit

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 34 kilogram daging sapi tanpa dokumen atau ilegal yang dicurigai membawa penyakit, Selasa (18/11/2025).

Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakum), Abdul Rachman, menyampaikan bahwa daging tersebut ditemukan petugas Karantina saat pemeriksaan kargo di Bandara Halu Oleo, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen daging tersebut tidak memiliki dokumen sehingga dilakukan penahanan kemudian penolakan dan pemusnahan.

“Produk-produk tersebut teridentifikasi masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara tanpa dokumen Karantina, setelah daging tersebut dilakukan tindakan penahanan, kemudian penolakan namun pemilik tidak segera ditolak maka kami melakukan tindakan pemusnahan,” ungkap Abdul Rachman.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Kopperson, Relawan Keadilan Minta MA Evaluasi Pengadilan dan Penetapan Non-eksekutabel

Sementara itu. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, A. Azhar, menyebutkan bahwa masuknya daging sapi tanpa dokumen itu melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.

“Untuk melalulintaskan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan, dan produk ikan harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan wajib melaporkan kepada pejabat karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Siap-siap, Pemda Kabupaten dan Kota hingga Pelaku Usaha Terima Penghargaan Paritrana Award 2023

Azhar mengungkapkan bahwa pemusnahan itu dilakukan karena daging tersebut sangat berisiko membawa penyakit Antraks serta penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan daging sapi ini sejalan dengan upaya Karantina dalam menjaga ketahanan pangan serta menjaga Sumber daya alam, mencegah masuk dan keluarnya HPHK, HPIK dan OPTK.

Selain pemusnahan media pembawa juga turut dimusnahkan arsip sampel Laboratorium Karantina Hewan, Ikan dan Timbuhan sesuai pedoman panduan mutu ISO 17025 : 2017.

Baca Juga :  Dari Desa Napa Buton Tengah, Gubernur Sultra Hadiri Peluncuran Nasional Koperasi Merah Putih

“Kami memastikan media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman dan sehat, dapat di konsumsi masyarakat di Sulawesi Tenggara,” pungkas Azhar.

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!