KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan Perempangan Soenanto (Kopperson) hingga kini masih berlaku. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Kopperson, Fianus Arung, merespons surat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyatakan HGU Kopperson belum pernah dicabut.
Dalam surat BPN Provinsi Sultra tentang penyampaian informasi yang ditandatangani langsung oleh sejumlah Kabid, diantaranya Kabag Tata Usaha dan Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan tanggal 18 November 2025 menyatakan bahwa BPN Sultra tidak pernah memerintahkan pencabutan HGU Kopperson Nomor 1 Tahun 1981.
Fianus Arung menjelaskan, surat penetapan non-eksekutabel oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari bersifat administratif dan berpotensi dibatalkan. Menurutnya, surat dari Kanwil BPN Sultra menjadi bukti kuat bahwa HGU Kopperson masih eksis.
“Dengan adanya surat yang diterbitkan oleh ATR/BPN Sultra, itu artinya lahan milik Kopperson masih eksis dan masih ada sampai hari ini,” tegas Fianus Arung, Selasa (18/11/2025).
Surat dari Kanwil BPN Sultra menyatakan bahwa Hak Guna Usaha Nomor 01 Tahun 1981 Mandonga atas nama Koperasi Perikanan Perempangan Soenanto, yang berakhir 30 Juni 1999, tidak pernah dicabut. Surat tersebut juga menjelaskan bahwa pencabutan hak atas tanah merupakan kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961.
Fianus Arung menambahkan, surat non-eksekutorial tidak dapat membatalkan penetapan sita eksekusi.
“Surat non-executable tidak bisa membatalkan penetapan sita eksekusi, kita akan tetap berjuang sampai supremasi hukum ditegakkan,” pungkasnya, disambut tepuk tangan meriah dari para relawan keadilan.
Editor: Hasrul Tamrin











