KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna telah menuntaskan kegiatan sertipikasi redistribusi tanah dengan target sebanyak 350 bidang yang tesebar di beberapa desa/kelurahan se- Kecamatan Katobu, Kecamatan Lasalepa dan Kecamatan Napabalano Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan La Kariya, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah tahun ini lebih spesifik karena lokasi kegiatannya didahului dengan usulan penetapan lokasi tanah obyek landreform (TORA) ke Kanwil BPN Provinsi Sultra yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan sesuai dengan SK menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 322 Tahun 2022.
“Kegiatan ini, telah dilakukan sosialisasi dan saat ini tengah dilakukan inventarisasi, identifikasi dan pengukuran lapang dengan target yaitu Kelurahan Laiworu sebanyak 150 bidang (22,74 ha), Kelurahan Watonea sebanyak 50 bidang (7,59 ha), Kelurahan Raha III sebanyak 50 bidang (7,23 ha), Kelurahan Tampo sebanyak 50 bidang (3,55 ha) dan Desa Lambiku sebanyak 50 bidang (4,95 ha),” terang La Kariya selaku Ketua Satgas kegiatan Redistribusi, Senin (28/04/2025).
Kariya mengimbau dan mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki tanah di beberapa desa/kelurahan lokasi program dan tanahnya bekas kawasan hutan segera mendaftar dan menyampaikan alas haknya di kantor desa/kelurahan atau kepada petugas lapang BPN sehingga tim langsung melakukan pengukuran dan pengimputan data sebagai rangkaian tahapan dalam proses pensertipikatan tanah.
“Untuk diketahui sertipikasi tanah melalui kegiatan Redistribusi, berbeda dengan sertipikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimana lokasi kegiatan redistribusi tanahnya bersumber dari pelepasan kawasan hutan (TORA) serta seleksi obyek dan subyeknya ditetapkan melui forum gugus tugas reforma agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati Muna,” ucapnya.
Laporan: LM Nur Alim