Muna

Satukan Pandangan Siapkan Informasi Publik, Kajari Muna Ajak Wartawan Coffee Morning

372
×

Satukan Pandangan Siapkan Informasi Publik, Kajari Muna Ajak Wartawan Coffee Morning

Sebarkan artikel ini
Kejari Muna saat melakukan Coffe Morning di puncak Wakila bersama wartawan Kabupaten Muna dan Muna Barat. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna yang baru dilantik Indra Thimoty SH,. MH melakukan Coffe Morning bersama wartawan Kabupaten Muna dan Muna Barat yang menjadi wilayah kerjanya, Jumat (28 November 2025).

Kegiatan Coffe Morning Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bertujuan untuk mempererat tali silaturrahmi dan menyatukan persepsi menyiapkan informasi publik dalam pemberitaan, baik perkara pidana khusus korupsi ataupun perkara pidana umum.

Indra Thimoty menyampaikan sudah sejak lama ingin melakukan silaturahmi untuk memperbaiki kemitraan antara insan pers dengan Kejaksaan.

“Yang sudah bagus kita tingkatkan sehingga informasi pemberitaan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama,” ucapnya.

Kajari Muna yang memiliki besik jaksa pidana khusus murni itu menyatakan, bahwa Kejaksaan bisa bersinar semua itu peran dari media juga.

Baca Juga :  Dinas PUPR Serahkan Pengelolaan SPAM di Kecamatan Watopute, Program Berlanjut di Tahun Ini

“Makanya kerjasama yang saling membutuhkan harus bisa terjalin dengan baik,” tuturnya.

Ia menuturkan, bahwa Kebijakan yang diambil dalam menangani perkara pidsus, Pidum dan datun akan menyeimbangkan antara preventif dan represif.

“Kita memiliki arah dan pengamanan terhadap pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah. Terkait dengan perkara dana desa akan ditangani serba hati-hati dengan tinjauan yuridis normatif yang sangat ketat. Sesuai arahan jaksa agung, tolong perhatikan perkara kepala desa untuk melihat kesalahan fatal yang dilakukan baru akan dilakukan penegakan hukum,” terangnya.

“Bukannya tidak akan diproses, tapi akan dilhat kesalahannya, apakah bisa diampuni atau tidak. Bila tidak maka akan dilakukan penindakan,” sambungnya.

Baca Juga :  Diacara Bukber Pemda Muna, Bachrun Sebut Akan Tetap Melanjutkan Program Rusman Emba

Thimoty menyampaikan bahwa sesuai arahan Jaksa agung memerintahkan agar perbanyak melakukan pendampingan kepada kepala desa sehingga tidak melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa.

“Kepala desa memang banyak yang bukan dari birokrasi, mungkin dari kalangan pengusaha dan swasta lainnya sehingga tidak begitu mahir dalam pengelolaan keuangan makanya perlu pendampingan hukum dari kejaksaan sehingga tidak salah melakukan tindakan,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, bahwa Kejaksaan akan memprioritaskan penyelesaian perkara berdasarkan nilai kerugian keuangan negaranya karena dalam penanganan perkara akan melihat kos and benefit.

“Jika penangan perkaranya lebih besar biayanya maka akan dilakukan penanganan penyelesaian dengan cara yang lain sehingga negara tidak rugi dua kali. Apakah melalui APIP untuk melakukan pengembalian atau bisa juga lewat langkah Kejaksaan secara langsung. Bila bandel tidak mengembalikan maka akan dilakukan penegakan hukum,” tegasnya dengan lantang.

Baca Juga :  Pemda Muna Resmikan Pasar Ikan Laino yang Baru di Bangun

Menurutnya, Perkara penanganan perkara korupsi paradigmanya sudah bergeser, saat ini, bukan hanya mempidanakan terdakwa akan tetapi berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebagai orang nomor satu di Kejari Muna, Thimoty menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan mempublikasikan perkara korupsi yang besar yang ditangani oleh Kejari Muna.

“Percaya saja, dalam waktu dekat ada yang seksi untuk diungkap kepada teman-teman media,” cetusnya.

Laporan: LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!