KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Polemik terkait dugaan penyalahgunaan dan niaga BBM industri ilegal yang menyeret nama PT Tiga Dara Perkasa Sultra akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak perusahaan. Melalui pernyataan terbuka, manajemen menegaskan komitmennya dalam menjalankan usaha secara legal, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penanggung jawab perusahaan, Edi Santoso, menegaskan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra telah mengantongi seluruh perizinan yang dibutuhkan sebagai transportir bahan bakar minyak (BBM) industri. Ia menyebut, berbagai tudingan yang beredar di salah satu media daring tidak memiliki dasar yang kuat.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Edi, Minggu (19/4/2026).
Lebih lanjut, Edi memaparkan bahwa perusahaan telah memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan oleh pihak syahbandar bersama instansi terkait.
Selain itu, PT Tiga Dara Perkasa Sultra juga telah mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai landasan legal operasional.
Menurutnya, seluruh dokumen pendukung lainnya yang menjadi prasyarat kegiatan usaha di wilayah Sulawesi Tenggara juga telah dipenuhi secara lengkap dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa seluruh aktivitas distribusi BBM industri yang dijalankan selama ini selalu mengacu pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Edi juga menyayangkan beredarnya informasi sepihak tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak perusahaan. Ia menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen, PT Tiga Dara Perkasa Sultra menegaskan akan terus menjaga integritas dalam menjalankan usaha, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Perusahaan turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan selektif dalam menerima informasi, khususnya yang belum terverifikasi kebenarannya, demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan publik.
Editor: Hasrul Tamrin











