KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – PT Alif Energi Mandiri (AEM) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang menyebut perusahaan tersebut mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal kepada sejumlah perusahaan di Sulawesi Tenggara.
Manajemen AEM membantah tegas seluruh tuduhan yang sebelumnya disampaikan salah satu Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara. Perusahaan menilai tudingan tersebut tidak didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Dalam keterangan resminya di Kendari, Senin (3/8/2026), pihak perusahaan menegaskan seluruh aktivitas usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Menurut perwakilan manajemen perusahaan, mulai dari proses pengadaan, penyimpanan hingga pendistribusian BBM dilakukan berdasarkan legalitas yang jelas serta dapat diaudit oleh instansi yang berwenang.
“Pernyataan tersebut tidak benar dan mengada-ada. Kami menjual BBM sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sesuai mekanisme. Semua proses operasional kami jelas dan memiliki payung hukum yang sah,” tegas Humas PT Alif Energi Mandiri.
Manejemen AEM juga menegaskan, seluruh kegiatan usaha niaga umum BBM yang dijalankan selama ini mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Perusahaan juga memastikan sistem operasional yang diterapkan tidak memberikan ruang bagi praktik penyimpangan distribusi maupun penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi.
Menurut manajemen, tuduhan mengenai penimbunan maupun distribusi ilegal BBM tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi atau opini tanpa didukung fakta dan bukti yang dapat diuji secara hukum.
Perusahaan juga menyayangkan tudingan tersebut disampaikan ke ruang publik tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi maupun konfirmasi kepada pihak AEM. Padahal, prinsip verifikasi dan keberimbangan merupakan bagian penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
AEM mengimbau seluruh pihak, baik organisasi kemasyarakatan, kelompok kepemudaan maupun masyarakat umum, agar mengedepankan data dan fakta dalam menyampaikan kritik ataupun dugaan pelanggaran hukum.
Menurut perusahaan, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola sektor energi yang sehat. Namun, pengawasan tersebut diharapkan dilakukan secara objektif, profesional, dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, PT Alif Energi Mandiri menyatakan siap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak terkait serta mendukung penuh langkah pengawasan yang dilakukan instansi berwenang maupun aparat penegak hukum.
Bahkan, perusahaan menegaskan tidak keberatan apabila seluruh aspek operasional dan legalitas usahanya diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap distribusi BBM bersubsidi, AEM berharap polemik yang berkembang tidak berhenti pada saling tuding, melainkan diselesaikan melalui proses pembuktian yang objektif berdasarkan data, dokumen, dan hasil pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang.
Hingga saat ini, PT Alif Energi Mandiri menegaskan seluruh aktivitas usahanya berjalan sesuai regulasi dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan aparat maupun instansi yang berwenang. **











