/*
Breaking News
*/
Nasional

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pasca Penyidikan Kepolisian

16
×

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pasca Penyidikan Kepolisian

Sebarkan artikel ini

KOLOMRAKYAT.COM: Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan Kepolisian.

Pada Rabu (09/09/2026), penyidik Polda Metro Jaya melakukan pencarian dokumen di Kantah Kabupaten Bogor yang diduga terkait perkara pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/09/2026).

Baca Juga :  7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan

Pencarian dokumen tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen pada program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede. Menurut Uunk Din Parunggi, kegiatan penyidik dalam menelusuri dokumen di Kantah Kabupaten Bogor berlangsung tanpa kendala.

“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Catat Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas pada Periode Siaga Idul Fitri 2026

Di tengah proses tersebut, Uunk Din Parunggi memastikan bahwa layanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan dan saat ini telah berlangsung normal. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai layanan pertanahan, Kepala Biro Humas dan Protokol mengimbau masyarakat mengurus keperluannya secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga atau calo.

Baca Juga :  Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah Untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS

“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” kata Uunk Din Parunggi.

Dengan mengurus secara langsung, masyarakat akan mengetahui seluruh proses layanan yang sedang diajukan dan dokumen yang dimohonkan. Dengan demikian, informasi mengenai proses layanan dapat diterima masyarakat secara jelas.

“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!